News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkait RUU Migas, BKD Terima Masukan IPC

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKD Johnson Rajagukguk menyatakan, akan terus menerima masukan masyarakat dalam proses pembahasan RUU di DPR, Rabu, (23/11/2016) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Untuk mendapat masukan terkait pembahasan RUU Migas yang kini masih menjadi pembahasan Komisi VII , Badan Keahlian DPR RI (BKD) menerima koalisi masyarakat sipil, Rabu, (23/11/2016) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Kepala BKD Johnson Rajagukguk menyatakan, akan terus menerima masukan masyarakat dalam proses pembahasan RUU di DPR, salah satunya dari Indonesian Parliamentary Center (IPC).

Hal ini sebagai wujud DPR dalam menyediakan ruang partisipasi bagi publik.

“Ini bentuk partisipasi dari masyarakat dan harus diapresiasi. Untuk mendapatkan masukan kami juga melakukan kunjungan ke daerah,” ujarnya.

Johnson pun mengucapkan teima kasih atas masukan yang disampaikan IPC terhadap BKD, sehingga diharapkan UU yang dihasilkan mampu memenuhi harapan masyarakat.

“Ada beberapa hal yang disampaikan dan mereka sudah memiliki konsepsi. Kita hargai sepanjang masih memungkinkan diakomodasi akan kita akomodasi, ” katanya.

Ia pun menjelaskan mengenai rentang waktu yang cukup lama terkait pembahasan RUU Migas ini karena didalamnya menyangkut hal fundamental sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang guna mengakomodasi segala masukan.

“Proses pembahasan UU itu bisa makan waktu lama. Karena memang ada hal yang sangat fundamental yang harus dibicarakan dan didiskusikan,” tuturnya.

Selain itu, ia pun berharap RUU Migas dapat disahkan pada tahun 2016 ini.

“Kita berharap tahun ini bisa diselesaikan. Sejak penyusunan kita mencoba melibatkan publik secara luas. Mudah-mudahan nanti prosesnya bisa selesai di Komisi VII,” jelas Johnson.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang, Inosentius Samsul dalam kesempatan tersebut juga mengucapkan terimakasih atas masukan yang diberikan secara tertulis.

Ia pun juga akan mendiskusikan dan meneruskan masukan tersebut kepada Komisi VII DPR.

“Terima kasih atas masukannya, kita selalu terbuka. Bahan ini akan kita diskusikan,” jelas Inosentius.

IPC dalam hal ini telah menyampaikan 11 usulan materi pengaturan RUU Migas yang menyangkut perencanaan pengelolaan migas, model kelembagaan hulu migas, badan pengawas, BUMN pengelola, dana minyak dan gas bumi, domestic market obligation (DMO). dana cadangan, cost recovery, participating interest, perlindungan atas dampak kegiatan migas dan sistem informasi dan partisipasi.(Pemberitaan DPR RI) 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini