TRIBUNNEWS.COM - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia. Pasca karhutla 2015, pemerintah telah mengambil langkah koreksi besar-besaran yang efektif mengembalikan karhutla di 2016-2019, namun sampai saat ini pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk mengatasi hal tersebut.
''Memasuki tahun 2020, pemerintah harus melakukan strategi mengintensifkan upaya pencegahan karhutla dan memperkuat aksi pencegahan di tingkat tapak,'' ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, saat meninjau bekas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah Kamis (7/11/2019).
Baca: Komisi IX Konsisten Minta BPJS Tak Naikkan Iuran Kelas III
Dedi Mulyadi mengatakan Pemerintah harus mengambil langkah perbaikan seperti memperkuat sistem pengendalian karhutla, moratorium izin gambut, moratorium izin perkebunan, tata kelola ekosistem gambut, hingga penegakan hukum Lingkungan. Strategi penanganan karhutla saat ini antara lain prioritas perbaikan, penataan konservasi ekosistem, pemadaman segera terhadap titik api yang masih muncul, dan penegakan hukum untuk kepentingan Karhutla.
Patroli Terpadu juga harus dilakukan di 8 provinsi rawan karhutla (Sumatera Utara, Riau , Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan), dengan Patroli Mandiri dan Patroli rutin mudah - mudahan Karhutla dapat ditangani. Ungkap Politisi Golkar dapil Purwakarta.
Lebih lanjut. Dedi Mulyadi meminta pemerintah yang terkait dalam penanganan Karhutla untuk dilakukan peningkatan upaya deteksi dini melalui kamera CCTV termal, penggunaan drone untuk pemetaan, serta pemantauan hotspot melalui Web Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, LAPAN, BMKG, BNPB. Selain itu dilakukan perlindungan terhadap area gambut, di mana data dapat dimonitor per jam dan memberikan alarm kesiapsiagaan untuk pelaksana lapangan.
Dalam pertemuan di kantor Gubernur Kalimantan Timur, petugas yang tergabung dalam Satgas Karhutla merespons dengan menjelaskan bahwa banyak lokasi karhutla antara lain akses yang sulit dicapai, peralatan pemadaman yang terbatas, jumlah SDM yang kurang memadai dibandingkan dengan luas wilayah yang terbakar, serta kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar. Juga masih ada permasalahan pembayaran honor petugas dan relawan satgas karhutla.
Baca: Masalah Pertanian Perlu Diselesaikan Dari Hulu Sampai Hilir
Komisi IV DPR RI mengapresiasi kerja yang sudah dilakukan oleh para petugas dan relawan dalam melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla. Ke depan, Komisi IV DPR RI meminta agar penanganan karhutla terus ditekankan pada pencegahan dengan memberikan insentif untuk masyarakat yang membuka lahan tanpa membakar.
Menurut data dari Kementrian Lingkungan Hidup dalam segi penegakan hukum, hingga Oktober 2019 telah dilakukan proses hukum pada 79 perusahaan pemegang konsesi yang melibatkan Karhutla. (*)