TRIBUNNEWS.COM - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata banyak terjadi di lahan gambut. Banyak titik panas di lahan gambut yang terdeteksi.
Dan untuk membuka lahan, korporasi selalu minta bantuan masyarakat untuk membakar. Akhirnya masyarakatlah yang berhadapan dengan hukum.
Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia saat mengikuti kunjungan kerja spesifik ke Sumsel, Kamis (7/11/2019).
"Untuk Sumatera Selatan bukan hutan yang terbakar tapi lahan gambut yang banyak terbakar. Penting kita pahami, kejadian ini tidak boleh terulang lagi secara signifikan. Titik-titik panas yang terdeteksi harus segera ditindaklanjuti," katanya usai meninjau lahan yang terbakar di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Baca: Komisi IX Konsisten Minta BPJS Tak Naikkan Iuran Kelas III
Temuan di lapangan juga memperlihatkan betapa para petugas yang membantu mengatasi karhutla, tingkat kesejahteraannya sangat redah.
Bahkan kata Kiki, sapaan akrab Riezky Aprilia, ada petugas yang berstatus honorer selama 15 tahun. Para pejuang karhutla tersebut butuh perhatian besar.
Baca: Masalah Pertanian Perlu Diselesaikan Dari Hulu Sampai Hilir
"Saya berharap perhatian kementerian terkait termasuk pemprov dan kabupaten. Ini memprihatinkan, karena mereka masih mau bekerja total untuk membantu sesama," ujarnya.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini, juga menyayangkan hasil penyidikan kasus karhutla di Sumsel yang hanya menetapkan satu korporasi dan 41 perorangan sebagai tersangka.
Bila dibandingkan dengan kasus karhutla yang sudah bertahun-tahun terjadi, jumlah itu dinilai masih sedikit. Banyak korporasi yang ketika ingin membuka lahan, malah meminta bantuan masyarakat setempat untuk membakar. Akhirnya, masyarakat itulah yang banyak tejerat hukum.
Baca: Pemprov Sumsel Sudah Maksimal Atasi Karhutla
"Korporasi sengaja menyuruh penduduk untuk membakar. Penduduk setempat juga butuh imabalan untuk makan sehari-hari. Akhirnya yang ditangkap masyarakatnya. Korporasinya bebas. Komisi IV DPR RI mendorong penegakan hukum yang tegas soal ini," kilah politisi dapil Sumsel I itu. Kini korporasi yang punya lahan harus memiliki peralatan lengkap pemadam bila terjadi kebakaran lagi. (*)