TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Ia menilai perlu lebih banyak lagi sinergi lintas kementerian, pemerintah pusat maupun daerah. Masyarakat pun juga diminta bersinergi dalam penanganan kasus ini.
"Penanganan kebakaran hutan dan lahan ini perlu kerjasama dan sinergi banyak pihak, antar kementerian dan pemerintah pusat dan daerah. Kita dukung peningkatan sinergi dalam rangka mencari solusi kebakaran hutan ini," ujar Budisatrio usai memimpin tim kunjungan kerja ke Rambo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis, (7/11/2019).
Kejadian yang sudah rutin tiap tahun, ini harus menjadi perhatian banyak pihak, terutama penegakan hukum. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai penegakan hukum masih lemah. Sehingga Komisi IV DPR RI sepenuhnya mendukung aparat penegak hukum untuk lebih tegas lagi terhadap pelaku Karhutla yang disengaja.
"Kami sepenuhnya dukung penegakan hukum bagi yang sengaja melakukan pembakaran hutan karena resiko kebakaran hutan sangat besar, menggangu kesehatan dan ekosistem sehingga sangat sulit dirupiahkan," legislator dapil Kalimantan Timur itu.
Begitu juga dengan perusahaan atau korporasi, Budisatrio meminta aparat hukum bersikap tegas jika ada kelalaian bagi perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan. Salah satu hukum yang bisa diberikan adalah pencabutan izin.
Dari aspek penanganan kebakaran, Budisatrio juga harus dibenahi, harus ada inisiasi baru agar kebakaran dapat segera dipadamkan. Seperti usul dari sejumlah Anggota Komisi IV DPR RI agar dibuatkan embung disekitar lokasi kebakaran hutan.
"Tadi ada masukan terkait penanganan kebakaran hutan, seperti dibuatkan embung atau pengadaan pompa air. Namun jika itu memerlukan konsekuensi anggaran, maka Komisi IV DPR RI siap untuk memperjuangkannya," lanjut Budi. Karena infrastruktur itu bukan bidangnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka penanganan kebakaran ini butuh sinergi lintas kementerian.
Kunjungan ini turut dihadiri oleh sejumlah Anggota Komisi IV antara lain Effendy Sianipar, Yadi Srimulyadi, Yohanis Franciskus Lema, Firman Soebagyo, Panggah Susanto, TA Khalid, Sulaeman Hamzah, Muhtarom, Luluk Nurhamidah, Guntur Sasono, Hamid Nooryasin, Fachry Pahlevi dan Ema Ummiyatul.(*)