News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

RUU Narkortika Diusulkan Masuk Prolegnas

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti narkoba jenis sabu saat di gelar konfrensi pers pengungkapan Jaringan Internasional sindikat Afrika Selatan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019). Sebanyak 1095 gram narkotika jenis sabu disita petugas dan tujuh orang tersangka warga negara Thailand dan Nigeria. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 dan RUU Prioritas Tahun 2020. Usulan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Baleg DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (14/11/19).

“Pertemuan hari ini dengan Pemprov Sumsel dan sejumlah kalangan masyarakat, cukup komprehesif masukan yang diberikan. Salah satunya, Pemerintah Sumsel mengusulkan RUU Narkotika untuk masuk Prolegnas periode mendatang,” ujar Ibnu di sela-sela pertemuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan prolegnas prioritas dan jangka menengah di Kantor Gubernur Sumsel. 

Tim Kunker Baleg DPR RI diterima Asisten I Ahmad Nadjib beserta jajaran Forkopimda. Sejumlah masyarakat dan pemangku kepentingan di Sumsel turut hadir pada pertemuan tersebut, diantaranya Anggota DPRD, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, LSM, tokoh masyarakat dan civitas akademika sejumlah perguruan tinggi terkemuka.

Ibnu menuturkan, salah satu masukan dari Pemerintah Sumsel adalah terkait RUU Narkotika, agar ada pasal-pasal yang menyebutkan secara rigid barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sementara, di UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya menyebutkan barang bukti dirampas oleh negara, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan perbedaan persepsi. 

“Jika disita negara maka konsekuensinya barang bukti tersebut harus dilelang, tidak dimusnahkan. Sehingga terkadang keputusan-keputusan hakim ada yang memutuskan barang bukti dimusnahkan, ada juga yang memutuskan sesuai UU Narkotika. Nah, pasal-pasal seperti ini yang menurut mereka harus disesuaikan lagi,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

Menurutnya, RUU Narkotika sebenarnya sudah sempat dibahas DPR RI periode sebelumnya, namun belum tuntas. Sehingga tidak menutup kemungkinan RUU tersebut akan dibahas kembali pada periode ini. Selanjutnya, tambah dia, DPR RI akan berkoordinasi dengan Pemerintah untuk menetukan RUU apa saja yang masuk ke dalam Prolegnas jangkah menengah maupun Prolegnas prioritas tahunan, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Saya kira Prolegnas prioritas ini harus dibatasi, jangan terlalu ambisiuslah. Namun sesuai dengan kebutuhan hukum di masyatakat guna terwujudnya undang-undang yang aspiratif,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini