News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi X: Legislator Minta Pengganti UN Bukan Kebijakan Tukar Nama

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan secara rinci soal penggantian sistem Ujian Nasional (UN) dalam RDP, Kamis (12/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin menyatakan dukungannya atas kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim yang akan menghapus Ujian Nasional (UN) dan menggantinya dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter pada tahun 2021. Namun ia mengingatkan, kebijakan pengganti UN itu bukan sekedar tukar nama.

Artinya kebijakan tersebut harus benar-benar memberi kemanfaatan disektor pendidikan. “Kebijakan Menteri yang baru ini, tentu kita sambut untuk lebih baik. Salah satu usahannya itu mau hapus Ujian Nasional tapi jangan asal tukar nama,” tegas Djohar di sela-sela Raker Komisi X DPR RI dengan Mendikbud di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Djohar turut menyoroti penyelenggaraan kegiatan belajar di daerah, khususnya daerah terpencil. Menurutnya, hal itu tidak dapat disamakan di setiap daerah, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan yang luas dengan beragam kondisi geografi, sehingga lebih baik apabila Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tiap daerah diserahkan kepada setiap daerah.

Baca: Minta Mendikbud Serahkan Cetak Biru Pengganti UN, Komisi X DPR: Tak Seperti Beli Kucing dalam Karung

Politisi Partai Gerindra itu berharap agar Mendikbud mengutamakan kepentingan lokal yang disesuaikan dengan kondisi tiap daerah dalam mengimplementasikan suatu kebijakan sektor pendidikan, sehingga kebijakan yang diterapkan di setiap daerah akan sesuai dengan standar kemampuan daerah masing-masing.

Baca: Ramai Wacana Mendikbud Nadiem Makarim, Pakar Pendidikan Sebut UN Bisa Membuat Mapel Berkasta

“Kami mengharapkan ini ada kepentingan lokal, jadi kebijakan lokal harus diutamakan. Bagaimana daerah itu membuat ujian untuk mengatur standar. Mutu standar itu diserahkan daerah masing-masing, tidak harus sama modelnya, kan bisa berbeda. Jadi kita kan mau tahu kemampuan masyarakat di pendidikan, di suatu tempat itu kan harus ada tolok ukurnya, yang dikatakan secara nasional,” jelasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini