TRIBUNNEWS.COM - Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menkeu Nomor 189.1/KMK.02/2020, Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp 564 miliar dari Rp 1,738 triliun menjadi Rp 1,173 triliun.
Komisi X DPR RI mendukung pengurangan sekitar 33 persen pada postur dan rincian APBN Kemenpora untuk direalokasi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan keprihatinan sekaligus dukungan kepada para pelaku olahraga yang terdampak realokasi anggaran ini.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Mulai 1 Juli, DPR: Jangan Bebani Rakyat
“Kami turut prihatin dengan kondisi Covid-19 yang menyebabkan pengurangan anggaran di berbagai kementerian, terkhusus Kemenpora,” kata Hetifah dalam laman berita dpr.go.id usai rapat kerja dengan Menpora, Senin (11/5/2020) lalu.
Realokasi itu tentu mengubah sekaligus meluruhkan beberapa harapan dan rencana pelaku olahraga yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca: Komisi XI: Penunjukkan 15 Bank Jadi Penyangga Likuiditas Jelas Menabrak Undang-Undang
Menurut politisi Partai Golkar ini, Kemenpora sudah berupaya maksimal dalam mereduksi anggaran dan mengalihkannya kepada program prioritas. Ia juga mengapresiasi keterbukaan Kemenpora dalam mempertimbangkan masukan.
Baca: Anggota DPR: RUU Minerba Untungkan Pemerintah Daerah
“Kita patut mengapresiasi langkah sigap Kemenpora untuk menentukan skala prioritas dalam perubahan program dan anggaran ini. Terlebih pada spirit bersinergi dengan Komisi X dalam pertimbangan penyusunan program dan anggaran,” kilah legislator dapil Kalimantan Timur itu. Pihaknya juga mengaku bisa memahami realokasi anggaran Kemenpora ini.