TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi V DPR RI Ruslan M Daud mengatakan refocusing dan realokasi anggaran di kementerian dan lembaga berdampak signifikan terhadap agenda pembangunan yang sudah direncanakan jauh-jauh hari. Ada beberapa program strategis berskala besar ditunda pembangunannya, pun begitupula proyek infrastruktur di dapilnya Aceh II, juga terdampak. Ia berharap, pasca Covid-19 proyek-proyek tersebut bisa segera dilanjutkan kembali.
“Pada saat rapat kerja beberapa waktu lalu dengan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), diketahui banyak proyek infrastruktur yang ditunda pembangunannya. Termasuk salah satunya proyek rehabilitasi jaringan irigasi Baro Raya di Kabupaten Pidie,” sebut Ruslan dalam keterangan persnya, Jumat (15/5/2020)
Terkait penundaan tersebut, politisi Fraksi PKB ini mengingatkan pemerintah supaya fokus tahun selanjutnya adalah menyelesaikan proyek-proyek yang tertunda. Perlu langkah-langkah konkret dan strategis dari Kementerian PUPR dalam menanggulangi proyek-proyek yang sangat ditunggu oleh masyarakat itu.
“Jangan sampai mangkrak, karena alasan tidak ada anggaran. Kita tidak mau selalu mengkambinghitamkan Covid-19,” tegas Ruslan.
Ditambahkan Ruslan, mandeknya pembangunan infrastruktur akan mengganggu hajat hidup orang banyak. Bukan hanya kelompok pengusaha dan pekerja konstruksi saja, melainkan juga merambah hingga sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), seperti pengusaha kerajinan, kuliner dan lainnya.
Ruslan mencontohkan, penundaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Baro Raya di Kabupaten Pidie. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap produktivitas petani sawah dan program swasembada pangan.
“Hal ini, akan berdampak buruk terhadap daya beli petani di wilayah itu. Begitu juga dengan penundaan proyek strategis lainnya, pasti akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi,” terang politisi yang pernah menjabat sebagai Bupati Bireun periode 2012-2017 itu.
Ruslan memaklumi penyesuaian postur anggaran di tiap-tiap kementerian dan lembaga negara dilakukan untuk kepentingan yang lebih mendesak, yaitu penanganan Covid-19. Apalagi secara yuridis juga sudah diatur dengan sejumlah regulasi, termasuk Perppu No.1 Tahun 2020, Perpres 54 Tahun 2020, Inpres No. 4 Tahun 2020 dan Surat Menteri Keuangan No. S-302/MK.02/2020.
Kembali, ia menegaskan agar meminta pemerintah pusat, terutama yang bermitra dengan Komisi V DPR RI (Kementerian PUPR, Kemenhub, Kemendes, BMKG, BASARNAS dan BPWS) untuk tetap memprioritaskan agenda pembangunan infrastruktur pasca pandemi Covid-19.