TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. yang melantik Direktur Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) TVRI periode 2020-2022 sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang MD3.
Komisi I DPR RI dalam RDP dengan Dewas TVRI pada 25 Februari 2020 lalu menghasilkan kesimpulan bahwa Dewas LPP TVRI menerima Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI, yang meminta Dewas TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut TVRI.
Baca: Ketua Dewan Pengawas TVRI Sebut Masa Lalu Iman Brotoseno Sudah Tutup Buku
“Langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman Broto sebagai Dirut PAW, sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan rapat yang jelas dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UUD MD3 yang menyebutkan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan Komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah,” jelas Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (29/5/2020).
Baca: Komite Penyelamat TVRI Kecam Keputusan Dewan Pengawas Tunjuk Iman Brotoseno Jadi Dirut
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan dalam Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa setiap keputusan rapat DPR RI, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasar suara terbanyak, bersifat mengikat semua pihak.
“Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan Komisi I, mengingat Komisi I tetap mengacu pada hasil kesimpulan rapat pada 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI,” tegas Kharis.
Baca: Banyak Diberitakan Miring Sejak Diangkat Jadi Dirut TVRI, Ini Penjelasan Lengkap Iman Brotoseno
Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V ini juga menyesalkan kemelut/kekisruhan yang terjadi di LPP TVRI dan mengharapkan agar kekisruhan tersebut tidak mengganggu kinerja dan operasional LPP TVRI dan meminta kepada Dewas untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu TVRI.
“Sebagaimana hasil kesimpulan RDP Komisi I DPR RI dengan Dewas LPP TVRI pada tanggal 21 Januari 2020 poin 3 yang berbunyi ‘Komisi I DPR RI meminta kepada Dewas LPP TVRI untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu kinerja LPP TVRI sebagai media pemersatu bangsa, harusnya itu yang diutamakan’,” kata Kharis menutup pernyataannya. (*)