News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi V DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Tapera

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang besaran simpanan peserta yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Suryadi mengimbau, isi kebijakan PP Tapera seharusnya lebih memperhatikan kondisi perekonomian dampak dari pandemi yang masih berlangsung saat-saat ini.

Suryadi mengingatkan, di tengah pandemi Covid-19 pula, Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini bahkan hanya sebesar 0 persen.

Baca: Gaji Pekerja Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Mulai Kapan?

“Dengan kondisi perekonomian yang seperti sekarang ini, di mana konsumsi rumah tangga juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, maka seharusnya Pemerintah berhati-hati pada saat menetapkan PP 25/2020,” kata Suryadi dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang menjadi dasar terbitnya PP 25/2020 ini pada awalnya dilahirkan untuk membantu pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan perumahan.

"Kejutannya adalah terkait besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja. Yakni, di mana 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja itu sendiri," imbuh legislator daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Barat II tersebut.

Baca: Soal Iuran Tapera pada 2021, Rizal Ramli Kritik Pemerintah Jokowi: Kenapa Sih Enggak Sabar Dikit

Sebelumnya diketahui, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar  baru-baru ini menargetkan 13 juta peserta atau nasabah Tapera dalam lima tahun periode tabungan perumahan tersebut beroperasi.

Peserta nasabah Tapera tahap awal berasal dari kelompok peserta Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjumlah sekitar 4,2 juta orang.

Baca: Wakil Ketua Komisi DPR Minta Investigasi Serius Soal Jatuhnya Helikopter MI-17

Segmen peserta yang menerima manfaat berupa pembiayaan perumahan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Nantinya, kelompok peserta yang menjadi nasabah Tapera terdiri dari ASN, pegawai BUMN, BUMD, dan BUMDes, personel TNI-Polri, pegawai swasta, wiraswasta atau pekerja mandiri dan tenaga kerja asing atau pekerja WNA yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini