News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantu Cegah Covid, DPR Dorong Keimigrasian Terus Perketat Lalu Lintas WNA

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas penumpang saat berada di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). PT Angkasa Pura II Persero tetap menerapkan protokol Covid-19 para penumpang pun diwajibkan membawa persyaratan seperti identitas diri, dokumen penerbangan dan hasil rapid test atau PCR test negatif Covid-19, Ketatnya persyaratan bagi penumpang pesawat yang akan berpergian membuat kondisi bandara sepi dari biasanya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Jawa Tengah, untuk terus berpedoman pada asas kehati-hatian dalam pengetatan lalu lintas warga negara asing (WNA) yang hendak keluar-masuk wilayah Indonesia.

Terutama, pihak keimigrasian wajib konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Selain itu, mereka diminta meninjau ulang dokumen kelengkapan yang harus dipenuhi WNA, khususnya yang berstatus Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu dipaparkan Eva usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Semarang, Jateng, Jumat (18/9/2020). 

"Setiap WNA yang masuk ke Indonesia wajib melalui tahap screening yang sangat ketat. Serta, dicek lagi kelengkapan yang harus dipenuhi oleh TKA. Saya minta, pihak keimigrasian Jateng untuk seketat-ketatnya menerapkan aturan yang harus dilengkapi oleh WNA atau TKA baik dokumen maupun aspek kesehatan bebas Covid-19," ujar politisi F-NasDem tersebut. 

Di sisi lain,  Eva mengungkapkan, dalam kesempatan itu pihak keimigrasian mengklarifikasi bahwa TKA yang masuk ke wilayah Jateng bukanlah tenaga kerja baru. Meski, jumlahnya tidak melebihi tenaga kerja lokal, namun TKA yang sudah lama dan dibutuhkan oleh karena adanya kompetensi tertentu dalam sektor industri. 

Merespon klarifikasi tersebut, legislator daerah pemilihan Jateng V ini mengimbau kepada seluruh industri besar maupun industri menengah nasional turut berperan aktif melakukan 'transfer knowledge'. Yakni, dari TKA yang telah memiliki keahlian spesifik tertentu kepada tenaga kerja Indonesia. 

"Aspek kompetensi ini harus diperhatikan oleh industri nasional. Mohon bila masih ada industri yang menggunakan TKA, lambat laun lakukan transfer knowledge kepada tenaga kerja kita Indonesia. Sehingga, keahlian yang dimiliki oleh TKA itu bisa juga dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia," pungkas Eva.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini