News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Usul Bentuk Lembaga Pengelola Investasi dalam RUU Ciptaker

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Joko Widodo berencana membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) melalui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang tercantum dalam Bab X tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo meyakini munculnya gagasan pembentukan lembaga ini, Pemerintah telah memiliki kajian.

“Gagasan ini tidak muncul tiba-tiba, tapi sudah direncanakan cukup lama, Pemerintah juga sudah memiliki resensi dari beberapa negara.  Oleh karena itu, kalau kita lihat,  lembaga ini memiliki fungsi yang berbeda dengan lembaga-lembaga yang sudah ada,” ungkap Firman dalam pembahasan DIM RUU Cipta Kerja di Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Baca: Komisi IX Minta Pemprov DKI Buat Aturan Khusus Isolasi Mandiri di Rumah

Menurut Firman, lembaga ini merupakan sebuah kebutuhan dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang saat ini sedikit tersendat, salah satunya karena masalah kepercayaan investor. "Karena ini manufacture trust, saya rasa lembaga ini menjadi satu jaminan. Saya berharap pembentukan LPI dapat menciptakan kesempatan dan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia,” kata Firman.

Dalam kesempatan itu, Anggota Perumus Lembaga Pengelola Investasi, Robertus Bilitea mengatakan, secara faktual saat ini pemerintah mengalami kesulitan pendanaan infrastruktur yang jumlahnya cukup signifikan. Begitu juga dengan size pasar modal yang dinilai belum bisa memenuhi ekspektasi. Meski pasar modal punya instrument-instrument baru, tetapi ini dinilai belum mencukupi. 

Kemudian, dari sisi APBN, tentu APBN saat ini masih mengalami tantangan karena berbagai kebutuhan pemerintah. Sehingga pembiayaan infrastruktur atau proyek-proyek besar yang menggunakan APBN dinilai tidak bisa sesuai ekspektasi jauh lebih signifikan. Selanjutnya, dari sisi BUMN. BUMN mengalami keterbatasan kegiatan usaha karena masing-masing BUMN punya kegiatan usaha.

Baca: Revisi UU Penanggulangan Bencana, Ketua Komisi VIII: DPR Ingin Perkuat BNPB, Pemerintah Sebaliknya

BUMN punya tugas masing masing dan diatur spesifik dalam perizinan anggaran dasar serta BUMN memiliki keterbatasan dari sisi modal. Jika ingin mempergunakan BUMN sebagai sarana untuk membangun proyek infrastruktur butuh modal cukup besar. “LPI akan secara bersama sama lakukan investasi dengan mitra selama jangka waktu yang disepakati dan akhirnya realisasikan nilai,” kata Robertus.

Sementara itu, Anggota Perumus Lembaga Pengelola Investasi Adityo mengatakan, tujuan pembentukan lembaga ini kaitannya dengan penciptaan lapangan kerja. Kajian pemerintah menyebutkan, setiap kenaikan investasi sebesar 1% akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3 persen. Setiap kenaikan 0,3 persen kenaikan pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja rata-rata sebesar 0,16 persen.

Baca: Rapat dengan Komisi I, Menlu Sebut Sudah Pulangkan 151.386 WNI Sejak Januari

“Jika berhasil menarik investasi baru 2 miliar dollar AS di kuartal III 2020 misalnya, akan dapat menyerap 22.000 tenaga kerja, ini krusial di saat pandemi Covid-19,” kata Adityo. Sebagai informasi, dalam BAB X Pasal 146 RUU Ciptaker disebutkan, investasi Pemerintah pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.

Pasal 146 ayat 2 huruf (a) menyebutkan, investasi pemerintah pusat dilakukan oleh Pemerintah pusat diwakili oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait investasi pemerintah pusat. Pasal 146 ayat 2 huruf (b) menyebutkan, lembaga yang bersifat sui generis dan diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi, yang selanjutnya disebut lembaga. Pasal 156 ayat 1 menyebutkan, berdasarkan UU ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini