News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saleh Daulay Minta Kaji Ulang Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diserukan agar ditinjau ulang. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 ini berpotensi menimbulkan polemik, karena ada pasal yang mengatur investasi minuman keras (miras).

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan, pasal-pasal dalam Perpres tersebut potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

"Harus diulas dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari  investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak,” kata Saleh dalam rilisnya kepada Parlementaria, Minggu (28/2/2021)

Saleh bahkan mendesak agar Perpres itu segera direvisi dengan mengeluarkan pasal-pasal tentang miras. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR ini mempertanyakan sikap penerintah yang membolehkan investasi miras di beberapa provinsi tertentu.

"Pertanyaannya, apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain? Sekarang saja yang belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sudah banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan Perpres ini, tentu akan lebih merajalela lagi," keluhnya.

Saleh mengkhawatirkan semakin maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu bila Perpres tidak direvisi. Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini sangat mungkin beredar di luar provinsi yang diizinkan dalam Perpres. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya. Adalah fakta bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras.

“Ingat, miras potensial memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali. Kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, saya kira pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang,” pesan Saleh.

Legislator dapil Sumatera Utara II ini melanjutkan, berapa sebetulnya pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut. Lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras.

"Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," tutup Wakil Ketua MKD DPR ini. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini