News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bangun Kemandirian Fiskal Papua Melalui Penguatan BUMD

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Vera Febyanthy dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Vera Febyanthy mendorong agar pembangunan kemandirian fiskal di Papua dapat tercapai melalui penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sebab, menurut Vera, dengan penguatan BUMD tersebut dapat lebih optimal dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, nantinya masyarakat Papua maupun Papua Barat dapat lebih mandiri secara fiskal.

“Sehubungan dengan itu, perlu diusulkan kepada Menteri BUMN mulai diadakan pelatihan, pembinaan, dan peluang usaha dan permodalan kepada BUMD provinsi, kab/kota di Papua dengan kemitraan seperti BUMD,” ujar Vera dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua DPR RI dengan dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan, Menteri BUMN serta Menteri Investasi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Politisi Partai Demokrat tersebut berharap dengan adanya penguatan peran BUMD ini, kontribusi keuangan dana otsus saat ini sebesar 2,25 persen yang berasal dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas terhadap APBD Provinsi Papua Barat sebesar kurang lebih Rp5 triliun, maka pada tahun 2042 mendatang dapat dipenuhi dari keuntungan BUMD tersebut.

“Jadi, jangan hanya nanti ke depannya Papua hanya berharap dari anggaran Otsus. Tapi, bagaimana memikirkannya ke depan nanti saat berakhirnya UU Otsus ini. Ini yang harus kita pikirkan,” ujar Vera.

Diketahui, Pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dengan masuk Prolegnas Prioritas 2021. Dalam draf RUU Otsus Papua yang diusulkan pemerintah, dana otsus naik menjadi 2,25 persen dari sebelumnya dua persen dari plafon DAU. Adapun sesuai Surat Presiden (Surpres) kepada DPR revisi tersebut dilakukan secara terbatas, yaitu hanya berkaitan pada Pasal 1, 34, dan 76. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini