TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menilai perlu adanya dasar hukum yang kuat dalam mengatur produk dan jasa keuangan yang ditawarkan financial technology (fintech) atau Teknologi Finansial (Tekfin).
Dasar hukum yang dimaksud Puteri adalah berupa undang-undang, dimana kedudukannya lebih tinggi daripada Peraturan OJK.
“Adanya UU ini untuk menjamin kepastian hukum akan aktivitas fintech di Indonesia dan memperkuat mekanisme pengawasan yang ada,” jelas Puteri dikutip dari laman media sosialnya, Kamis (4/11/2021).
Menurut politisi Fraksi Partai Golkar ini, UU ini nantinya diharapkan tidak hanya mengatur aktivitas penyelenggara dalam memberikan produk dan jasa keuangan. Tetapi juga perlu mengatur teknologi informasi yang digunakan, status fintech yang bisa beroperasi, produk dan jasa yang ditawarkan, hubungan pemberi dan penerima pinjaman, termasuk menjamin perlindungan bagi pengguna layanan, seperti atas data pribadi, maupun bunga ataupun biaya yang wajar.
Selain itu, UU tersebut juga perlu mendukung adanya aturan mengenai sistem early warning untuk meningkatkan pengawasan atas kinerja pinjol dalam memberikan pinjaman maupun mengukur kemampuan nasabah untuk membayar kembali pinjaman.
“Misalnya, melalui suatu pusat data fintech lending yang kini juga tengah dikembangkan OJK,” tambah Puteri.
Puteri menjelaskan RUU terkait pengaturan fintech di Indonesia tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024 sebagai usulan dari DPR dengan nama RUU Teknologi Finansial (Tekfin) atau RUU Teknologi Keuangan. Seiring dengan tengah berjalannya proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Puteri menilai RUU Tekfin ini perlu dipercepat penyusunannya.
“Termasuk, agar perlu diharmonisasikan pula isinya dengan RUU PDP. Hal itu agar tidak tumpang tindih dan memberikan kepastian dan kejelasan hukum dalam mengatur praktik fintech,” harap Puteri.(*)