News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK 11 Kabupaten Jabar Tidak Naik, Obon Tabroni: Sangat Aneh

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Obon Tabroni.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Obon Tabroni menilai 11 kabupaten di Jawa barat yang tidak mengalami kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 adalah hal yang sangat aneh. Menurut Obon, saat ini kondisi buruh terjepit dan serba sulit.

Selain itu, buruh diminta bersabar dengan upah yang standar, namun terus dipacu untuk menggejot produktivitas agar ekonomi bergerak.

"Sangat aneh kalau upah buruh sampai tidak naik. Bahkan (upah) untuk wilayah Tasikmalaya dan Sumedang pun ikut-ikutan tidak naik, sementara upah di sana masih sangat rendah," kata Obon melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Kesebelas kabupaten tersebut yaitu Bogor, Bekasi, Sukabumi, Cianjur, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Tasikmalaya.

Obon meminta pemerintah daerah di Jawa Barat, untuk duduk bersama dengan stakeholder guna mencari solusi agar nasib buruh tidak terus memburuk. Dia pun menegaskan, tidak ada jaminan dengan upah murah pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi semakin baik. Sebaliknya, dengan tidak adanya kenaikan upah minimum, yang pasti daya beli buruh akan runtuh.

"Buruh jangan disuruh berkorban terus, kondisi mereka sudah sangat sulit,” tegas legislator dapil Jawa Barat VII tersebut.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah memutuskan menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen. Sementara, para gubernur juga telah mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November.

Kenaikan upah minimum versi pemerintah tersebut kemudian mendapat penolakan dari banyak buruh. Rencananya, buruh akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Desember mendatang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini