News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puteri Komarudin Ingatkan Pentingnya Bentuk LPS Asuransi untuk Lindungi Nasabah

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengingatkan pentingnya membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Asuransi dalam rangka melindungi hak keuangan nasabah. Pembentukan lembaga penjamin polis tersebut, tegas Puteri, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

“Kita harus ingat juga, Lembaga Penjamin Simpanan Asuransi itu belum ada sampai dengan hari ini walaupun sudah menjadi amanat undang-undang. Jadi saya yakin ini sudah menjadi tugas bersama DPR, OJK, dan KSSK untuk mendirikan lembaga tersebut,” jelas Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama OJK dan Komunitas Korban Asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Diketahui, sejumlah nasabah dari AIA, AXA Mandiri, dan Prudential mengadukan persoalan terkait salah satu produk asuransi, yaitu unit link. Beberapa aduan di antaranya mengenai pemalsuan Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), pencatutan data oleh agen, hingga pembukaan polis baru tanpa diketahui nasabah yang hingga kini dinilai oleh nasabah tidak ditanggapi serius oleh OJK.

Menurut Puteri, berdasarkan data yang diberikan oleh OJK, jumlah pengaduan akan produk asuransi tersebut pada 2021 ini sudah mencapai 593 laporan, naik dari 360 laporan pada 2019.

Bahkan, telah ada tiga juta nasabah yang menutup produk tersebut selama pandemi dengan berbagai alasan, termasuk karena jumlah kerugian yang dampaknya terus dirasakan.

“Jangan sampai berbagai kasus yang sudah disampaikan hari ini, justru berlanjut ke tahun depan sampai nanti selesai DPR periode 2024,” tutur Puteri.

Karena itu, ia mendesak OJK untuk mengevaluasi para agen asuransi. Karena berdasarkan keresahan yang diungkapkan, agen asuransi tersebut hanya mendapatkan pelatihan seadanya sehingga tidak berkompeten untuk menjual beragam produk yang begitu mahal, tidak sesuai dengan kemampuan finansial para nasabah.

Oleh karena itu, perusahaan asuransi harus mengevaluasi kembali sejauh mana standardisasi dan sertifikasi kompetensi agen diterapkan ketika menawarkan produk.

“Dan yang paling penting manfaat serta resiko harus dipaparkan secara menyeluruh tanpa membuat pemahaman yang pusing. Kalau tidak diterapkan agen yang berkualitas, tentu tahun depan saya yakin masih akan ada aduan komplain yang sama dari nasabah asuransi,” tutup Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

Unit Link adalah salah satu produk asuransi yang mengombinasikan asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi. Sehingga, uang yang disetorkan nasabah tidak hanya diperuntukkan membayar premi asuransi, tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi, agar nilainya terus berkembang.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini