News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi IX DPR: Penetapan UMP Harus Patuhi Regulasi

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi IX ke Provinsi Sumatera Barat, di Auditorium Pemerintah Provinsi Sumbar, Selasa (7/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus pada penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 di Sumatera Barat.

Ia menyampaikan, proses diskursus penetapan UMP harus patuh mengikuti regulasi dengan formula penghitungan kenaikan UMP yang telah ditetapkan oleh PP 36 Tahun 2022. Hal tersebut tentu mempengaruhi terhadap dialektika penetapannya oleh kunci-kunci stakeholder di daerah.

"Dinamika pertumbuhan ekonomi masih di tengah kondisi pandemi Covid-19 tentu tidak semua sektor-sektor usaha mengalami penurunan. Namun ada beberapa leading sector usaha mengalami kenaikan seperti pergudangan, informasi, komunikasi, jasa keuangan dan jasa kesehatan," papar Edy saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi IX ke Provinsi Sumatera Barat, di Auditorium Pemerintah Provinsi Sumbar, Selasa (7/12/2021).

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, paska penetapan UMP, maka perlu peninjauan, pengawasan dan evaluasi. Di satu sisi pemerintah telah menetapkan formula regulasi dengan rasa keadilan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja agar tidak dibayar terlalu rendah.

Di sisi lain, tarik menarik tafsir pertumbuhan ekonomi di tengah badai pandemi Covid-19 menjadi polemik antara pengusaha dan para serikat pekerja.

"Atas dasar itulah, Tim Kunker Komisi IX DPR RI memandang penting hal ini dan mengawasi secara serius, mendalam, dan berkelanjutan setiap program yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dalam hal ini persoalan ketenagakerjaan dan kesehatan," jelas Edy.

Dirinya berharap, kunjungan ke Sumbar ini dapat memperoleh berbagai masukan secara langsung, baik dari pemerintah daerah, mitra kerja maupun masyarakat umum tentang realisasi program dan anggaran yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat/APBN serta memperoleh informasi tentang evaluasi penetapan UMP tahun 2022.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini