News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Baleg DPR Sturman Tetap Pastikan RUU PPRT Kedepankan Nilai Budaya

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sturman Panjaitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sturman Panjaitan memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mengedepankan nilai-nilai budaya.

“Beberapa waktu lalu saya sendiri telah bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak, Ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Pada kesempatan itu kami saling memberi masukan terkait pengaturan yang akan dinormakan dalam RUU ini,” ujar Sturman dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Sturman mengatakan, UU PPRT dapat betul-betul dirasakan dampaknya oleh masyarakat secara umum tanpa ada yang merasa dirugikan, baik untuk penyedia lapangan kerja, pemberi kerja, dan pekerja rumah tangga.

“Dengan demikian UU PPRT ini serta merta menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan adat istiadat di masyarakat,” ujar Sturman. 

Lebih lanjut, Sturman menegaskan komitmennya untuk mengawal rancangan undang-undang tersebut dengan penuh prinsip kehati-hatian dalam pembahasannya.

“Sebagaimana arahan ibu Ketua DPR RI kepada kami, anggota fraksi di DPR RI,” jelas Sturman. 

Untuk diketahui, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, RUU PPRT bertujuan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga, baik secara sosial maupun ekonomi. 

“RUU PPRT juga mendorong pemenuhan hak dan kewajiban yang diberikan kepada PRT dan pemberi kerja,” ujar Menko PMK Muhadjir. 

Ia menambahkan, ada lima hal yang harus menjadi perhatian bersama dalam penyusunan RUU PPRT, yakni bias (gender, kelas sosial, feodalisme, dan ras), diskriminasi terkait tidak adanya pengakuan identitas sebagai pekerja untuk mengakses pekerjaan yang layak, identitas, jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban, serta terbatasnya akses informasi, pendidikan, dan ekonomi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini