TRIBUNNEWS.COM - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, Komisi IX DPR RI akan mengawal aspirasi dari seluruh pihak dalam pembahasan RUU Kesehatan. Aspirasi diperlukan untuk mewujudkan instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarkat.
Hal itu dikatakan Melki usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Mahasiswa UI Fakultas Kesehatan dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Selasa (23/5/2023).
Melki kembali menegaskan bahwa pihaknya (Komisi IX) DPR selalu membuka ruang untuk berdialog terkait muatan RUU tersebut. Dia menjamin bahwa Komisi IX DPR akan mengawal aspirasi dari seluruh pihak dalam pembahasan RUU Kesehatan.
“Kami akan terus melakukan public hearing untuk mendengarkan apa yang menjadi aspirasi teman- teman sekaligus meluruskan substansi yang berkembang diluar yang sejatinya tidak seperti yang kami(Panja) bahas bersama permeintah,” katanya.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengatakan semua aspirasi yang selama ini ditampung Panja memiliki semangat sama untuk menghasilkan RUU Kesehatan yang dapat mengakomodasi kepentingan banyak pihak dari tenaga kesehatan maupun masyarakat.
“Apa yang disampaikan adik-adik hari ini, akan memperkaya bahan bagi kami (Panja) dan pemerintah untuk membahas undang-undang kesehatan. Kami menyambut baik aspirasi yang adik-adik sampaikan hari ini kami pastikan akan menjadi bahan tim Panja,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Melki memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam RUU Kesehatan. Di mengatakan dalam UU Kesehatan yang ada saat ini, profesi dokter sangat rentan terhadap kekerasan maupun kriminalisasi dalam menjalankan praktik-sehari-hari.
Dia menilai RUU tersebut justru semakin memperkuat perlindungan nakes sehingga Komisi IX DPR mendorong agar nakes mendapatkan pengamanan dari segi hukum agar tidak mudah dikriminalisasi.
“Kalau ada kejadian kekerasan, serahkan terlebih dahulu ke teman-teman internal kesehatan. Ada berbagai majelis yang dipercaya untuk menegakkan disiplin etik, proses itu harus didahulukan sebelum masuk pada proses hukum,” katanya.
Selain itu, terkait pemanfaatan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA). Ia mengatakan pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan pemanfaatan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri harus memenuhi standar kompetensi.
“RUU Kesehatan akan memastikan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA bisa praktek dengan syarat memenuhi kompetensi. Kami akan tetap mengutamakan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI,” katanya.