Laporan wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD enggan menanggapi pelaporan hakim MK yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat, H Zuhri M Syazali dan H Sukirman (Zikir), ke Komisi Yudisial.
Menurut Mahfud tidak ada gunanya menanggapi subtansi pengaduan tentang perubahan putusan yang sudah dibacakan di persidangan. "Silahkan tulis saja berita itu, saya takkan menanggapi subtansinya, tak ada gunanya," ungkap Mahfud saat disinggung tentang pelaporan hakim MK ke KY.
"Dalam membuat putusan MK selalu diserang oleh yang kalah. Ada yang lapor ke DPR, ada yang lapor ke polisi, ada yang lapor ke KY," tambahnya dalam pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (3/9/2010). "Nanti kalau ada bukti, kan bisa diproses secara hukum," tegas Mahfud.
Sebelumnya Zikir mengadukan Hakim MK ke KY karena nilai melakukan perubahan keputusan di luar persidangan. Perubahan itu diketahui dengan membandingkan putusan yang dibacakan di persidangan pada 13 Agustus 2010 dan putusan yang ada di situs resmi MK.
Terpisah, Kepala Biro Pengawasan Hakim Komisi Yudisial, Edi Susanto, membenarkan adanya pengaduan yang dilayangkan Zikir lewat tim kuasa hukumnya. Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/9/2010), Edi mengaku pihaknya akan menelaah terlebih dahulu pengaduan tersebut.
"Sebenarnya KY tidak berwenang mengawasi Hakim MK. Tapi laporan itu tetap kita terima dan kita telaah terlebih dahulu. Nanti kita akan memberikan tanggapan secara resmi setelah penelaah selesai," kata Edi. (Tribunnews/M Ismunadi)
Mahfud MD: Tidak Ada Gunanya
Penulis: M. Ismunadi
Editor: Prawira
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan