Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL- Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) ulang Kota Tangerang Selatan digelar, Minggu (27/2/2011) menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)agar pemungutusan suara di Kota Tangerang Selatan kembali digelar.
Hal tersebut berawal dari keputusan MK mengabulkan permohonan sebagian sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Tangerang Selatan yang diajukan pasangan Arsyid-Andre dan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno.
Akibatnya,MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang Selatan menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Tangerang Selatan.
Sementara, Ketua KPU Tangerang Selatan Iman Perwira tidak menyangka sama sekali keputusan pihaknya atas pemungutan dan penghitungan hasil suara terkait pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tangerang Selatan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian pihaknya menghormati keputusan MK dan KPU siap menggunakan anggaran putaran kedua untuk menjalani perintah dari Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, lanjut Iman, mengenai jumlahnya perlu dibicarakan dulu dengan Pemerintah Provinsi.
Hari Ini Tangsel Gelar Pilkada Ulang
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Anita K Wardhani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger