News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Putuskan Sukandar-Hamdi Menang Pemilu Ulang Tebo

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), menetapkan pasangan pasangan Sukandar-Hamdi, sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah Tebo, Jambi, 2011.

"Menetapkan hasil perolehan suara, pasangan calon nomor urut 1 (Sukandar-Hamdi) sebanyak 78.754 suara, pasangan nomor urut 2 (Ridham Priskap-Eko Putro) sebanyak 5.836 suara dan pasangan nomor urut 3 (Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy) sebanyak 72.656 suara. Memerintahkan KPU Kab Tebo untuk melaksanakan putusan ini," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan, di MK, Jakarta, Kamis (21/7/2011).

Mahkamah menilai, dalil-dalil pihak terkait khususnya tentang terjadinya pelanggaran dalam pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Tebo tahun 2011 tidak terjadi.

"Mahkamah berkesimpulan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang secara signifikan dapat mempengaruhi perolehan suara dan keterpilihan masing-masing pasangan calon," ujar hakim konstitusi Hamdan Zoelva, dalam kesempatan yang sama.

Ditemui selepas sidang kandidat pemenang, Sukandar, mengaku senang dengan penetapan yang dikeluarkan oleh MK.

"Saya sangat senang dengan hasil putusan MK pada hari ini, saya harap khususnya kepada lawan politik kemarin agar dapat menerima putusan ini, bahwa inilah yang terbaik untuk masyarakat Kab. Tebo," kata Sukandar.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan pasangan Sukandar-Hamdi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Namun atas hasil PSU tersebut, pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy keberatan atas hasil penghitungan suara karena dinilai telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini