Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Septina selaku pemohon dalam perkara sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru menyatakan, meski Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan Firdauas, penyidikan terhadap Firdaus masih berjalan.
"Meski Firdaus menang, proses penyidikan terhadap dirinya kemungkinan masih berjalan," ujar Iskandar Sonhadji kepada wartawan usai persidangan yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2012).
Seiring dibatalkannya berita acara KPU Kota Pekanbaru Nomor 64/KPU-PBR/KKWK/2011 tentang penguguran Firdaus, Iskandar menjelaskan, Firdaus bisa saja digugurkan dari jabatannya sebagai Walikota jika memang menurut PN Pekanbaru Firdaus memenuhi unsur hukum Pidana.
"Firdaus kan sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan dikenai Pasal 279 KUHP tentang Kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan, jika memang memenuhi unsur itu, 1 bulan saja ditahan, jabatannya sebagai Walikota bisa digugurkan," jelas Iskandar.
Sebelumnya, menurut keterangan Polres Kota Pekanbaru yang diwakilkan oleh Kasat Reskrim AKP Ida Ketut dalam persidangan kemarin, saat ini proses hukum Firdaus MT masih terus berjalan dan Firdaus sudah ditetapkan sebagai Tersangka sejak bulan Oktober 2011 lalu.
Baca tanpa iklan