Laporan wartawan tribunnews.com Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi akan memutuskan soal pelaksanaan Pilkada Aceh. Sidang putusan rencananya akan digelar pukul 11.00 WIB.
"Nanti kita lihatlah hari Jumat. Kami akan memberi putusan akhir pukul dua siang," kata Mahfud MD saat diwawancarai di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu lalu.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Ace sebagai penyelenggara pemilukada di sana memohon kebijaksanaan dari MK tentang jadwal pemungutan suara. Sebelumnya, setelah putusan sela MK memerintahkan agar KIP membuka kembali pendaftaran.
KIP kemudian membuka kembali pendaftaran calon, namun KIP mengaku tidak sanggup menjalankan putusan MK sebelumnya yang mewajibkan mereka melaksanakan Pilkada Aceh pada 16 Februari 2012.
Baca tanpa iklan