News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Pemilukada Babel

MK Periksa Saksi Money Politics Pemilukada Babel

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusron Ihza Mahendra

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ichsan Mokoginta Dasin

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Sidang gugatan hasil Pemilukada Provinsi Bangka Belitung Tahun 2012, hari ini, Senin (19/3/2012) kembali akan digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Sedianya pihak pemohon yang terdiri dari kandidat pasangan calon Zulkarnain Karim-Darmansyah Husein (Zaman), Hudarni Rani-Justiar Noer (Hajar) dan Yusron Ihza-Yusroni Yazid (Dobel Y), akan mengajukan para saksi terkait kasus money politics yang melibatkan pihak termohon (EkoTrus) di wilayah Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka.

Sidang yang dijadwalkan dipimpin oleh Ketua MK Macfud MD itu, akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketua Tim Sukses Dobel Y, Syaipul, ketika menghubungi Bangka Pos, Minggu (18/3/2012) sekitar pukul 22.25 WIB membenarkan Senin ini sidang lanjutan perkara gugatan Pemilukada Bangka Belitung akan kembali digelar.

"Agendanya pemeriksaan para saksi terkait dugaan kasus money politik di Bangka Selatan (Basel) dan Bangka," ujar Syaipul.

Seperti diberitakan dalam sidang terdahulu, Jumat (16/3/2012), permohonan pihak pemohon melalui kuasa hukum Ihza & Ihza Law Firm, untuk menghadirkan para saksi terkait dugaan money politic yang dilakukan pihak termohon, dikabulkan oleh Ketua MK, Machfud MD yang menyidangkan perkara.

"Sidang dilanjutkan Senin 16 Maret 2012, dengan agenda pemeriksaan para saksi sebagaimana diajukan pihak pemohon," ujar Machfud saat menutup sidang.

Sementara itu, tim kuasa hukum kubu EkoTrus menegaskan kesiapan mereka untuk membantah tuduhan money politic yang dilakukan oleh kliennya.

"Kita siap hadapi. Bahkan kita juga punya bukti-bukti yang kuat dan dahsyat tentang money politic yang dilakukan oleh pihak pemohon," ujar kuasa hukum EkoTrus, Ahmad Rivai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini