Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Pemenangan Pusat dr Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengawal dan mengirimkan berita acara penghitungan suara dari saksi Partai Aceh (PA) dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Aceh. Dokumen itu harus dikirim berjenjang, mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, hingga kantor pusat Partai Aceh.
"Dokumen (form C-1) ini sangat penting, karena ini adalah hasil ril dan bisa menjadi landasan hukum. Sementara hasil quick count dan laporan cepat (via hp) dari para saksi hanya menjadi backup, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kautsar, Sekretaris Pemenangan Pusat dr Zaini Abdullah- Muzakir Manaf, kepada Serambi Indonesia, Selasa (10/4/2012) dinihari tadi.
Kautsar menyebutkan, seluruh saksi PA sudah diintruksikan untuk membawa dokumen berita acara di setiap TPS (form C-1) ke posko PA kecamatan. Dari kecamatan selanjutnya dibawa ke Posko PA di kabupaten.
"Dari kabupaten segera dikirim ke kantor pusat di Banda Aceh, untuk diverifikasi secara manual. Proses verifikasi di pusat dan kabupaten dilakukan dalam waktu bersamaan," kata dia.
"Jadi kalau misalnya ada perubahan hasil rekap di dokumen di tingkat kecamatan atau kabupaten dengan data yang ada pada kita, maka kita akan minta agar hasil suara yang bermasalah itu dihitung kembali," imbuh dia.