TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pulau Morotai 2024, Maluku Utara, Selasa (14/1/2025).
Sengketa ini dimohonkan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 2, Syamsuddin Banjo - Judi Robert Efendis Dadana.
Kuasa hukum Syamsuddin–Judi, Musataqim, mengungkap sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane.
Salah satu poin utama dalam persidangan adalah status Rusli Sibua yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati.
“Berdasarkan fakta yang diperoleh, calon Bupati Paslon Nomor Tiga atas nama Rusli Sibua masih berstatus sebagai ASN aktif,” kata Musataqim di Ruang Sidang Panel I, Gedung MK, Jakarta.
Hal ini dibuktikan melalui data yang dapat diakses di siasn-bkn.go.id dan didukung oleh bukti yang dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
Baca juga: Roy Suryo Heran Mobil Dinas Raffi Ahmad Bernopol RI 36, Dinilai Loncat-loncat Tak Sesuai Hierarki
Selain itu, Rusli Sibua diduga memalsukan identitas untuk mengakali persyaratan pengunduran diri sebagai ASN.
Dugaan ini diperkuat dengan penerbitan KTP baru tertanggal 19 Agustus 2024 yang mencantumkan pekerjaan sebagai wiraswasta, meskipun SKCK dari kepolisian setempat, tertanggal 15 Agustus 2024, masih mencantumkan pekerjaan Rusli sebagai ASN.
Bukti tambahan berupa berita acara pembatalan dokumen kependudukan juga menguatkan dugaan pemalsuan identitas ini.
Baca juga: Anwar Usman Sempat Sakit, MK Antisipasi Soal Kesehatan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada
“Faktanya, sejak penetapan peserta Pemilukada Pulau Morotai, Calon Bupati Paslon 3, Rusli Sibua, tidak pernah atau belum mendapatkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri dari instansi terkait,” jelas Musataqim.
“Atau juga tidak memiliki tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri,” ia menambahkan.
Persoalan lain yang diangkat adalah status Rusli Sibua sebagai penanggung utang.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo dan Mahkamah Agung, Rusli masih memiliki tanggungan utang sebesar Rp92,5 miliar.
Fakta ini tidak sejalan dengan surat keterangan tidak memiliki utang yang diterbitkan, yang berbeda dengan surat keterangan dari Paslon lainnya.
Pemohon mengajukan petitum kepada MK untuk:
1. Membatalkan penetapan hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai.
2. Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3.
3. Memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa.
Baca juga: Sosok Hendrawan Ostevan, Pensiunan Brigjen TNI yang Jasadnya Ditemukan di Marunda, Eks Atase Kedubes