News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

DPR akan Panggil Mendagri, KPU dan Bawaslu Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kepala Daerah. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk merumuskan opsi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk merumuskan opsi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. 

"Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan (kepala daerah)," kata Rifqi dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Wacana Retreat, Seberapa Pentingkah Bagi Kepala Daerah?

Rifqi menjelaskan, terdapat dua opsi yang dapat dipertimbangkan; pertama, pelantikan kepala daerah dilakukan serentak setelah semua sengketa hasil Pilkada di MK selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. 

Hal ini sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 46/2024 yang menekankan pentingnya penyelesaian sengketa sebelum pelantikan.

Kedua, pelantikan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati/wali kota yang tidak terlibat sengketa. 

Sementara untuk daerah yang bersengketa, pelantikan dilakukan setelah penyelesaian sengketa di MK, termasuk jika ada pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan ulang.

"Kami rencana mau undang mereka pada tanggal 22 Januari yang akan datang begitu masa sidang dibuka di DPR RI," ujar Rifqi.

Baca juga: Komisi II DPR Sambut Baik Rencana Presiden Prabowo Gelar Retreat Kepala Daerah 

Namun, Rifqi juga menyoroti adanya potensi benturan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 160 dan 160A, yang mengatur bahwa pelantikan kepala daerah merupakan konsekuensi dari penetapan KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

"Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal UU Ini," tegasnya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini