TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi menetapkan delapan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota 2024 gugur.
Ketetapan tersebut diucapkan dalam sidang Dismissal Sesi I di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
Berikut ini daftar 8 permohonan sengketa Pilkada 2024 di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota tersebut:
1. Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan tahun 2024. Pemohon Ir Saparudin Pemantau Pemilihan Provinsi Papua Selatan tahun 2024.
2. Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga tahun 2024. Pemohon Alias Wello dan Muhammad Ishak.
3. Nomor 142/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw tahun 2024. Pemohon Ir Saparudin Pemantau Pemilihan Kabupaten Tambrauw tahun 2024.
4. Nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2024. Pemohon H. Sahrul Sukardi dan Alamsyah Arifin. Kuasa Hukum Pemohon Tamsil dkk.
5. Nomor 280/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024. Pemohon Sarekat Demokrasi Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh M Andrean Saefudin bertindak atas nama pemantau pemilihan umum Kabupaten Puncak.
6. Nomor 287/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024. Pemohon Ir Saparudin sebagai pemantau pemilihan Kabupaten Puncak 2024.
7. Nomor 307/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya tahun 2024. Pemohon Sarekat Demokrasi Indonesia yang diwakili M Andrean Saefudin sebagai Ketua pemantau pemilihan Bupati Intan Jaya tahun 2024.
8. Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024. Pemohon H Nofi Candra dan Leo Murphy.
Berdasarkan fakta hukum sebagaimana ketentuan serta peraturan perundangan, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Januari 2025 telah berkesimpulan bahwa terhadap permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur.
"Menetapkan. Menyatakan perkara permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025, Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 142/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 280/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 287/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 307/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 gugur," ucap Suhartoyo.
Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan penetapan dan putusan terhadap 58 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Sesi 1 sidang tersebut.
Dari total 58 perkara tersebut di antaranya terdapat 38 perkara PHPU Bupati, 16 perkara PHPU Walikota, dan 4 perkara PHPU Gubernur.
Putusan dan ketetapan tersebut mulai diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi secara bergantian pukul 08.00 WIB.
Pengucapan penetapan dan putusan tersebut akan menentukan apakah perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dimohonkan oleh para pemohon akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian atau tidak.
Permohonan yang dinyatakan tidak diterima tidak dilanjutkan dalam sidang pembuktian.