TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyebut Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dipastikan tidak akan sanggup untuk menanggung biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Diketahui, ada 24 daerah yang menggelar PSU berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: PSU Pilkada 24 Daerah Jadi Pukulan Telak, KPU Dinilai Tidak Berkaca Pada Pileg
Ada yang menggelar PSU secara menyeluruh dan ada pula yang sebagian.
"Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menginventarisir bahwa kesanggupan daerah itu kurang dari 30 persen terhadap total pembiayaan yang dibutuhkan," ujar Rifqi saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2025).
Dijelaskan Rifqi, sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah memang dibebankan dari APBD masing-masing baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal itu berdasarkan ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Namun dalam UU itu disebutkan, jika misalnya kabupaten kota memiliki keterbatasan dana maka perbantuan APBD provinsi bisa dilakukan termasuk APBN bisa dilakukan.
Rifqi mengatakan pemerintah akan menyuntik dana untuk menutupi kekurangan pelaksanaan PSU. Nantinya, kekurangan akan ditutupi lewat APBN.
Baca juga: Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah
"Total pembiayaannya lebih kurang Rp 1 triliun, karena itu supporting APBN sekarang sedang kami upayakan lakukan sebesar lebih kurang Rp700 miliar untuk memastikan pelaksana Pilkada sesuai dengan keputusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU," jelasnya.
Lebih lanjut, Rifqi menambahkan pemerintah dan Kemenkeu disebut sudah menyetujui penambahan anggaran untuk PSU tersebut. Nantinya, persetujuan akan diketok pada 10 Maret 2025 mendatang.
"Insya Allah pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini dan nanti akan kita umumkan bersama-sama di komisi II DPR RI pada saat rapat kerja dan RDP bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu pada tanggal 10 Maret 2025 yang akan datang," pungkasnya.
Komisi II DPR RI menaksir perkiraan biaya yang dikeluarkan untuk menggelar PSU Pilkada 2024 di 24 daerah usai putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 dapat mencapai hampir Rp 1 triliun.
Dana itu digunakan untuk sejumlah kebutuhan. Rinciannya, KPU sebesar Rp 486 miliar, Bawaslu Rp 250 miliar hingga pembiayaan pengamanan TNI-Polri saat PSU.