News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Energi: Revisi UU Migas Tidak Mendesak, Prioritaskan Pemisahan Regulator–Operator

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat energi dari ERNI Indonesia, Yusra Abdi

 
TRIBUNNEWS.COM — Pengamat energi dari ENRI Indonesia, Yusra Abdi menilai rencana revisi Undang-Undang Migas belum memiliki urgensi yang kuat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru di sektor hulu migas. Menurutnya, tantangan utama hulu migas saat ini lebih berkaitan dengan konsistensi kebijakan dan kepastian regulasi dibandingkan perubahan struktur kelembagaan.

Yusra menekankan pentingnya menjaga prinsip pemisahan yang jelas antara fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan hulu migas. Ia menilai, wacana penataan kelembagaan perlu diarahkan pada penguatan peran masing-masing institusi agar berjalan lebih efektif dan profesional, termasuk peran BUMN energi nasional.

“Pemisahan fungsi regulator dan operator merupakan praktik tata kelola yang lazim dan terbukti mampu menjaga akuntabilitas serta iklim investasi,” ujarnya. Kerancuan akan muncul jika fungsi manajemen Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sudah berjalan terpisah dikembalikan kepada BUMN Migas.

Sebagai pembanding, Yusra mencontohkan Brasil yang menerapkan pemisahan tegas antara regulator dan operator melalui peran Agência Nacional do Petróleo, Gás Natural e Biocombustíveis (ANP) sebagai regulator, sementara Petrobras berfokus sebagai operator komersial. Model tersebut dinilai mampu mendorong peningkatan aktivitas hulu dan kinerja produksi migas. Indonesia sebagai negara penggagas Production Sharing Contract seharusnya lebih bisa belajar dari apa yang sudah dilakukan selama ini.

“Dengan pemisahan peran yang jelas, Brasil berhasil meningkatkan lifting migas secara bertahap, terutama setelah membuka ruang kompetisi dan memperkuat kepastian regulasi,” jelasnya.

Yusra menambahkan bahwa pengalaman Indonesia maupun pembelajaran dari negara lain menunjukkan bahwa penyatuan fungsi regulator dan operator cenderung menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan fungsi pengawasan serta pemberdayaan. Karena itu, perubahan kebijakan sebaiknya difokuskan pada penyempurnaan substansi regulasi seperti kemudahan fasilitas pajak atau relaksasi fiskal, bukan pada penggabungan peran kelembagaan.

“Penguatan tata kelola hulu migas seharusnya diarahkan pada stabilitas aturan, kepastian fiskal, dan efisiensi pengambilan keputusan, bukan perubahan struktural yang berisiko mengulang persoalan lama,” pungkasnya.

Baca juga: Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman: Revisi UU Migas Perlu Ditolak

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini