Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Husain Sanusi Dari Makkah
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH – Sebagaimana dalam ketentuan syariat, ibadah haji bisa dilakukan lewat tiga cara yakni, Haji Tamattu’, Haji Ifrod dan Haji Qiron.
Mayoritas jemaah haji Indonesia memilih haji tamattu’ dalam pelaksanaan karena berbagai pertimbangan.
Pilihan haji tamattu’ bagi jemaah haji Indonesia dengan mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari lamanya waktu berada di Makkah, faktor kesehatan hingga masalah kemampuan jemaah haji dalam melaksanakan ibadah meski haji tamattu’ disyaratkan wajib membayar denda atau dam.
Namun demikian, ternyata ada pula ditemui sekelompok jemaah haji Indonesia yang melakukan ibadah haji dengan haji Ifrod.
Haji mereka tidak santai sebagaimana haji tamattu’.
Baca: INFO TERKINI HAJI, Besok Jemaah Haji Indonesia Gelombang Kedua Mulai Berdatangan ke Makkah
Baca: Jemaah Perempuan Sudah Minum Obat Penunda Haid Tapi Masih Keluar Bercak Darah, Sahkah Hajinya?
Jemaah yang mengambil cara haji Ifrod otomatis tidak akan melepas kain ihromnya selama sejak ketibaan di Makkah hingga tiba hari waktu wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah nanti.
Hampir dipastikan jika mereka tiba di Makkah dalam pekan ini, kurang lebih jemaah yang berhaji Ifrod tidak akan melepas kain ihramnya selama 20 hingga 25 hari.
Bukan hanya itu saja, jemaah haji Ifrod juga diwajibkan menjauhi semua larangan umroh hingga tiba masa wukuf nanti.
Diantara larangan tersebut dilarang memakai wangi-wangian, mandi tidak pakai sabun, tidak memotong kuku dan rambut dan juga dilarang melakukan hubungan suami istri.
“Tata cara haji yang dilakukan jemaah haji Indonesia ada tiga pilihan, qiran, tamattu, dan ifrad. Karena dari kiainya di desa menganjurkan bahwa yang lebih utama adalah haji ifrod, sehingga banyak jemaah yang juga melakukannya. Dan itu diakomodasi juga oleh pemerintah karena itu merupakan aspek keyakinan karena dia meyakini itu yang afdhal,” kata Konsultan Ibadah, KH Ahmad Wazir di Kantor Kadaker Makkah, Jumat (19/7/2019).
Meski demikian menurut Kyai Wazir dari Kementerian Agama Republik Indonesia mempertimbangkan ulang mengenai manfaatnya dan mudharatnya.
“Manfaatnya jelas tapi mudharatya dikhawatirkan tak bisa menjaga larangan-larangannya, resikonya seperti itu. Kalau memang mental mereka sudah siap dan kuat seperti yang sudah diajarkan Kiainya, maka melakukan ifrad ya gapapa,” kata Kyai Wazir.