News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2019

Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Diwajibkan Bayar Denda Karena Berhaji Tamattu’, Ini Caranya

Penulis: Husein Sanusi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konsultan Ibadah Daker Makkar, KH Ahmad Wazir Ali, di Kantor Daker Makkah, Jumat (19/7/2019)

“Lebih aman dari sisi fikih dibayarkan melalui bank ar rajhi sebagai lembaga resmi pemerintah, saya tahu informasi bahwa di bank rajhi yang mengelola dam itu,” katanya.

Sebagai lembaga resmi, bank itu memiliki tim khusus yang memverifikasi kesehatan ternak untuk layak atau tidak dijadikan hewan dam.

“Nanti ada lagi tim namanya lajnah fikih dari sisi penyembelihan, meski pakai mekanik karena banyaknya kambing, tapi ada penanggung jawabnya, sampai pada distribusinya,” katanya.

Ia mengatakan, memang ada beda harga yang lebih ketika membayar melalui lembaga bank ini.

“Maknanya, Rasululah ingin mengajar umatnya bahwa kecintaan terhadap ibadah, dan Allah, melebih cinta beliau terhadap harta, ini semua dipersembahkan untuk Allah,” katanya.

Sementara soal batas waktu terbaik pembayaran dam kata dia, sepanjang jamaah masih berada di Tanah Suci maka dam masih boleh untuk ditunaikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini