News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2019

Jemaah Haji Khusus Tiba di Madinah, Pemerintah Lakukan Pengawasan Agar Haknya Terpenuhi

Penulis: Husein Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah jemaah haji asal Jawa Timur berdatangan ke Hotel Daar Ummul Qura, Wilayah Mahbas Jin, Makkah Al Mukarramah, Jumat (19/7/2019) dini hari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Husain Sanusi Dari Makkah

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Musim haji tahun ini, kuota jemaah haji khusus sebanyak 17.000 orang. Pengelolaan jemaah haji khusus ini dilakukan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) baik PT atau travel.

Jemaah haji khusus sudah mulai datang ke Madinah sejak 19 Juli 2019 dan kedatangan mereka dijadwalkan hingga 7 Agustus 2019 mendatang. 

Sebanyak 174 orang jemaah haji khusus mulai tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Jumat, (19// 2019).

Sebelum mendarat di Madinah, jemaah haji khusus ini transi di Dubai. Mereka akan melaksanakan ibadah Arbain di Masjid Nabawi dan ziarah ke tempat-tempat bersejarah.

Meskipun pengelolaan haji khusus ini dilakukan oleh swasta, namun Kementerian Agama tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan haji khusus seperti halnya haji reguler. Apalagi, biaya yang mesti dibayarkan untuk haji khusus jauh lebih besar dari haji reguler. Sehingga, semuanya harus sesuai dalam kontrak. 

Pengendali Teknis PPIH Arab Saudi, Hadi Rahman saat menyambut kedatangan 174 jemaah haji khusus yang diberangkatkan salah satu PIHK di Jakarta, mengingatkan kepada para jemaah haji khusus agar memperhatikan hak-haknya, apakah sudah sesuai kontrak.

"Petugas akan melakukan monitoring agar memastikan jemaah haji khusus menerima hak-hak sesuai kontrak," kata Hadi Rahman di Bandara Madinah. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Haji Khusus Kementerian Agama Abdul Muhyi mengatakan pengawasan dilakukan melalui pelaporan wajib oleh PIHK terkait seluruh kegiatan haji khusus. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi SIPATUH Haji Khusus yang bisa diakses melalui Android.

"Jangan sampai hak-hak jemaah haji khusus tidak dipenuhi. Jika ada jemaah haji khusus yang dilanggar haknya, bisa melapor ke petugas," kata Muhyi. Jika ada pelanggaran kontrak, PIHK bisa mendapatkan sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi pencabutan izin operasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini