Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Husain Sanusi Dari Makkah
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH -Jemaah haji wajib menjalani Wukuf di Padang termasuk juga mereka yang sedang sakit saat hari wukuf di Arafah.
Nah, bagaimana mekanisme dan syariatnya?
Bagi mereka yang sakit mekanisme wukufnya sudah diatur dengan cara safari wukuf.
Mengingat semakin dekatnya hari wukuf di Arafah, petugas haji Indonesia mulai melakukan persiapan dan survei awal khususnya jalur-jalur yang akan dilalui untuk kegiatan safari wukuf.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 melakukan survei jalur yang akan dilalui kafilah dalam safari wukuf di Arafah.
Baca: Kapan Idul Adha 2019? Kemenang Gelar Sidang Isbat Menentukan Awal Zulhijjah 1440 Hijriyah 1 Agustus
Baca: Jelang Idul Adha, Jangan Ketinggalan Ibadah Sunah Puasa Tarwiyah dan Arafah, Ini Pahala dan Niatnya
“Hari ini kami sedang survei, jalur yang akan kita lalui untuk kafilah safari wukuf. Saat ini kami berada di tempat yang akan digunakan untuk safari wukuf. Jemaah kita akan wukuf di tempat ini.
Dan akan dibimbing oleh konsultan kita,” kata Kepala Bidang Pembinaan Ibadah Haji PPIH Arab Saudi 2019 Ali Zawawi.
Ia mengatakan, secara teknis perjalanan safari wukuf akan dimulai dari tempat jamaah sakit dirawat yakni di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).
“Perjalanan mulai dari KKHI Mekkah. Di depan KKHI di Mekkah. Jamaah kita persiapkan di sana. Persiapan ikhram dan bersuci dan niat. Kemudian pakai pakaian ihram ada di sana semuanya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah Ahmad Kartono menegaskan safari wukuf secara hukum syariat dibenarkan melalui sejumlah kriteria yakni pertama mereka yang sakit dirawat di KKHI Mekkah setelah melalui proses identifikasi.
“Jadi ada semacam seleksi untuk jamaah yang memungkinkan safari wukuf. Baru kemudian jumlahnya ditentukan sesuai kapasitas di KKHI.
Baca: INFO HAJI - Daftar Jemaah Meninggal di Tanah Suci Bertambah Menjadi 30 Orang, Ini Datanya
Dan secara hukum pelaksanaan safari wukuf di benarkan dari sisi syariatnya. Karena mereka masuk wilayah Arafah, sekalipun beberapa saat. Sekitar 3 jam. Ini sah menurut hukum,” katanya.
Teknisnya, proses pemberangkatan pada jam 11 dari KKHI dengan perjalanan sekitar 30 menit.