Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Husain Sanusi Dari Makkah
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Menjadi petugas haji di Arab Saudi memiliki dua kewajiban sekaligus, melayani jemaah haji agar ibadah hajinya lancar sekaligus berhaji untuk dirinya sendiri.
Prosesi ibadah haji bagi petugas pun berbeda dengan yang dilakukan jemaah haji.
Untuk itu Konsultan Ibadah, KH Ahmad Kartono, menggelar manasik haji khusus buat petugas haji di Kantor Daker Makkah, Kamis (1/8/2019) pagi waktu Arab Saudi.
“Manasik bagi petugas adalah dalam rangka pemantapan sekaligus menyamakan persepsi tata cara pelaksanaan manasiknya petugas haji yang berbeda dengan jemaah haji pada umumnya,” kata Ahmad Kartono.
Baca: Sudah Lunasi ONH, Visa Tak Kunjung Terbit, Puluhan Jemaah Haji di Banjarmasin Resah
Baca: Dipuji Menag, Intip Fasilitas Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Madinah, Setara dengan RSUD
Ada beberapa perbedaan manasik haji bagi petugas dengan jemaah haji karena petugas memiliki tanggung jawab yang harus dilaksanakan saat fase puncak haji terutama ketika wukuf di Arafah, mabit di Mina, Muzdalifah dan lempar jumroh.
“Kalau jemaah tidak ada kaitan dengan soal-soal yang berkaitan dengan halangan, proses-proses pelayanan tapi kalau petugas sangat berkaitan dengan titik-titik pelayanan jemaah dimana hukum memberikan ruang rukhsah atau kemudahan bagi petugas makanya perlu diberikan satu wawasan pengetahuan manasik yang lebih luas dari jemaah haji,” kata Kartono.
Manasik haji bagi petugas ini dilakukan untuk pemantapan sebelum melakukan operasional keberangkatan ke Arafah, sebelummelakukan pelayanan di Muzdalifah di Mina sampai kembali lagi melakukan nafar awal,nafar sani.
“Karena petugas harus stand by mengikuti ritme perjalanan ibadah haji sementara petugas diberikan ruang untuk melakukan ibadah itu. Ada beberapa batasan-batasan tertentu tetapi secara hukum sah,” katanya.
Kartono menjelaskan poin-poin besar perbedaan haji petugas dengan jemaah haji biasa termasuk melakukan badal atau menggantikan haji bagi jemaah yang berhalangan tidak bisa menunaikan ibadah haji sendiri karena sebab sakit atau meninggal dunia.
“Poin yang disampaikan itu karena petugas itu kan juga diberikan tugas untuk melaksanakan badal haji bagi jamaah yang harus dibadal hajikan. Tapi petugas yang akan diberikan beban untuk melakukan badal haji mereka yang sudah pernah berhaji inilah makanya di samping petugas melaksanakan tugas tapi juga melaksanakan ibadah haji. Baik untuk dirinya sendiri tapi dia juga sebagian melaksanakan badal haji bagi orang lain,” kata Kartono.