TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dan tahapan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran ibadah haji yang batal berangkat di tahun 2020/1441 hijriah.
Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan memberangkatkan ibadah haji tahun 1441 hijriah/ tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Pembatalan pemberangkatan Ibadah haji ini mengingat adanya pandemi virus corona yang masih melanda di berbagai negara di dunia.
Menag juga mengatakan, pemerintah tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan mengingat situasi di Arab Saudi yang juga belum membuka akses.
"Pada pagi ini Arab Saudi tak juga membuka akses dari negara manapun, akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu, sehingga pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1441 H," kata Fachrul Razi.
Terkait biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih) yang telah dilunasi, Menag mengatakan nantinya akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun demikian, uang Bipih itu juga dapat diminta kembali oleh calon jamaah yang bersangkutan jika memang dikehendaki.
Baca: Haji 2020 Dibatalkan, Pengusaha Travel Berharap Calon Jemaah Tak Ajukan Refund
Baca: Pengembalian Setoran Haji, Bagaimana Bagi Jemaah yang Sudah Meninggal?
Cara dan Prosedur Pengembalian Setoran Bipih Reguler
Bagi jamaah yang telah melunasi Bipih tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunan Bipih.
Caranya, yakni dengan pengajuan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (03/06).
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” kata Muhajirin dalam siaran pers yang dimuat di situs Kemenag.
Jamaah juga harus menyiapkan beberapa dokumen penyerta seperti bukti penyetoran Bipih, fotokopi KTP dan fotokopi buku tabungan.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.
Baca: PP Muhammadiyah Nilai Tepat Keputusan Menag Batalkan Keberangkatan Ibadah Haji
Baca: Menag Batalkan Keberangkatan Haji, Golkar Minta Pemerintah Jelaskan Alasannya ke Masyarakat
Dokumen yang Disiapkan
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Tahapannya
1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
Bagaimana Jika Jamaah yang Batal Meninggal Dunia
Jika jamaah haji meninggal dunia, maka nomor porsinya dapat dilimpahkan.
Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia.
(Tribunnews.com/Tio)