News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2020

Jemaah Haji 2020 Tak Daftar Lagi Tahun Depan, Bisa Ambil Biaya Pelunasan Tapi Bukan Setoran Awal

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masjid Al-Ukhuwwah kelompok terbang (kloter) pertama Kota Bandung atau kloter keenam Jawa Barat tiba di Kota Bandung, di Masjid Al-Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (19/8/2019). Masa operasional kepulangan jemaah haji ke tanah air dilaksanakan selama 29 hari, dimulai pada 17 Agustus sampai dengan 14 September 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menyusul keputusan meniadakan keberangkatan haji pada tahun ini, Kementerian Agama mempersilakan para calon jemaah haji yang harusnya berangkat tahun ini untuk mengambil pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Namun, Kemenag mengingatkan dana yang bisa diambil hanya biaya pelunasannya, bukan setoran awal Rp 25 juta.

Dalam siaran pers Rabu (3/6/2020) kemarin, Kemenag mengatakan dana yang bisa diminta
kembali adalah dana setoran pelunasan, bukan dana setoran awalnya.

Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana
mendaftar hajinya.

Besaran dana setoran pelunasan yang dibayarkan para calon jemaah beragam, sesuai
dengan embarkasi keberangkatan.

Baca: Ibadah Haji Batal, Bagaimana Nasib yang Sudah Lunas? Ini Panduan Dapatkan Pengembalian Setoran Bipih

Baca: Setelah Lapor Soal Video Syur, Kini Syahrini Ungkit Perkara dengan Lia Ladysta Soal Gosip Pak Haji

ILUSTRASI Ibadah Haji - Suasana di puncak Jabal Rahmah, Sabtu (10/8/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ribuan jemaah haji dari berbagai negara incar posisi wukuf di Jabal Rahmah yang diyakini sebagai tempat bertemuanya Nabi Adam dan Hawa. (Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019)

Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp 31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp 38.352.602).

Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp 25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada
rentang Rp 6.454,602 sampai Rp 13.352.602.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765
jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu: Aceh

(4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-
Bekasi (37.877), Jakarta-Pondok Gede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822),

Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya
(34.833).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jemaah haji 2020 akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh
BPKH.

“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji
1442H/2021M,” ucap Nizar dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).

Nizar mengatakan, permohonan pengembalian dana pelunasan haji, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar.

Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke
BPKH.

“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” tuturnya.

Nizar juga menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018.

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untukmengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun.

“Saat itu,(Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp 103 triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun,” kata Nizar.

Jemaah haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masjid Al-Ukhuwwah kelompok terbang (kloter) pertama Kota Bandung atau kloter keenam Jawa Barat tiba di Kota Bandung, di Masjid Al-Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (19/8/2019). Masa operasional kepulangan jemaah haji ke tanah air dilaksanakan selama 29 hari, dimulai pada 17 Agustus sampai dengan 14 September 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Jangan Dipersulit
Mengenai pengembalian biaya pelunasan ini, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) meminta agar jemaah yang ingin menarik kembali dananya tidak dipersulit.

"Karena kan banyak jemaah haji yang dari daerah. Mereka enggak hanya menabung, tetapi juga
menjual aset-aset mereka, menjual tanah, sawah, dan lain sebagainya. Ini kan berarti
mereka sebenarnya orang-orang susah," kata Ketua Umum IPHI Ismed Hasan Putro
kepada Tribunnews, Rabu (3/6/2020).

Orang-orang seperti itu, dikatakan Ismed, agar jangan dizalimi oleh pihak-pihak yang mengelola dana haji.

"Ada jemaah mungkin yang berpikir daripada misalkan dananya disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mereka tarik untuk mereka manfaatkan. Nanti pada saat mau berangkat dia setor lagi," lanjutnya.

Jangan kemudian, Ismed melanjutkan, jemaah yang serba keterbatasan itu dipersulit
saat melakukan penarikan dana haji mereka.

"Kita harus memahami mereka, karena bagi mereka uang puluhan juta itu besar. Maka itu, kalau mereka mau tarik dananya, jangan dipersulit begitu," pungkas Ismed.

Tidak Perlu Daftar
Sementara itu juru bicara Kemenag, Oman Fathurahman, mengatakan, jemaah haji
2020 tak perlu lagi mendaftar kloter haji 2021.

Jadwal keberangkatan yang tertunda, tahun ini akibat pandemi corona otomatis akan digelar bersamaan dengan kloter haji 2021.

Agar tetap terdaftar di kloter 2021, Oman mengingatkan jemaah untuk tak menarik dana setoran awal Rp 25 juta yang telah dilunasi. Dana itu berfungsi untuk menetapkan
nomor porsi jemaah yang akan masuk dalam kloter tahun depan.

"Ya, asalkan dana pendaftarannya tak diambil yang Rp 25 juta itu, biaya pendaftaran itu kan untuk
mengunci nomor urut, kan. Kalau diambil, berarti hilang nomor porsi," ujar Oman, Rabu
(3/6/2020).

Selain itu, calon jemaah yang sakit atau wafat tidak akan kehilangan nomor urut keberangkatan.

Nomor tersebut dapat dihibahkan langsung kepada keluarga terdekat.

"Jadi, mereka yang tak bisa berangkat haji karena wafat bisa dialihkan secara langsung
ke ayah, ibu, anak, suami, istri atau saudara kandung yang diberikan wewenang secara
tertulis oleh keluarga," ungkapnya.

"Artinya apa, kalau yang berangkat tahun ini tapi gagal, maka nomor itu tidak hangus, bisa digantikan. Dan tetap di nomor urut yang sama," ucap Oman.

Oman menegaskan tak ada dana haji milik calon jemaah yang hilang. Nantinya, Biaya
Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dapat diambil oleh para jemaah yang gagal berangkat
tahun ini jika mereka membutuhkan.

"Kalau pengembalian dana itu yang dibolehkan pengembalian dana BPIH-nya, pelunasannya, bukan pendaftarannya, daftar itu semacam uang muka kan Rp 25 juta," ungkap Oman.

Namun, Oman menyarankan biaya pelunasan dapat tetap disimpan di Badan Pengelola
Keuangan Haji (BPKH).

Sebab, ia menilai hal ini akan memberikan nilai manfaat tersendiri bagi para jemaah.

"Kita menyarankan biaya pelunasan itu tetap di BPKH, akan dikelola secara khusus sampai tahun depan, nanti ada nilai manfaatnya semacam tabungan kan, ada nilai yang akan dikembalikan langsung, secara langsung kepada
jemaah 30 hari sebelum berangkat," kata Oman.

"Jadi dapat tambahan juga, tapi kalau mau diambil yang boleh diambil itu biaya pelunasannya, dan itu tak menghilangkan
nomor porsi, berarti tahun depan harus mencari uang lagi untuk membayar
pelunasannya," ujarnya.(tribun network/den/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini