TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan keputusan
Menag membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020 sudah memiliki dasar syariah yang kuat.
Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah mengumumkan tak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.
"Seperti kita ketahui dalam salah satu hadis nabi dikatakan kita dilarang masuk ke daerah yang sedang
dilanda wabah. Negeri kita juga sedang dilanda wabah dan menurut hadis nabi tersebut kalau kita
tinggal di daerah yang sedang dilanda wabah maka kita juga tidak boleh keluar darinya. Jadi keputusan
menag tersebut sudah memiliki dasar-dasar syariyah yang kuat," ujar Anwar, Rabu (3/6/2020).
Baca: Setelah Lapor Soal Video Syur, Kini Syahrini Ungkit Perkara dengan Lia Ladysta Soal Gosip Pak Haji
Baca: Daftar Dokumen yang Diperlukan Calon Jemaah Haji 2020 untuk Tarik Kembali Setoran Pelunasan
Anwar juga menegaskan tidak ada masalah dengan sikap Menag yang meniadakan pelaksanaan ibadah
haji karena risikonya sangat besar jika dilaksanakan.
Salah satu alasan Anwar karena Kota Mekkah sendiri diketahui juga merupakan salah satu episentrum penyebaran Covid-19.
Apalagi jika pemerintah pada akhirnya memaksakan jamaah untuk menunaikan ibadah haji, maka besar
kemungkinan jamaah yang akan berangkat tersebut akan tertular oleh virus corona.
"Itu tentu jelas-jelas sangat tidak kita inginkan. Apalagi kalau masalah ini dilihat dari perspektif negara, tugas negara adalah melindungi rakyatnya," kata dia.
Baca: Kemendikbud Pastikan UKT Tak Naik Selama Pandemi Corona, Ini Opsi untuk Mahasiswa yang Terdampak
Baca: IDI Sampaikan Kabar Duka, Sudah 30 Dokter Meninggal Dunia Selama Masa Pandemi Covid-19
Anwar memahami pertimbangan dan perhitungan pemerintah bahwa para jamaah tidak akan mampu
melindungi diri nantinya apabila akan melaksanakan ibadah haji.
"Makanya ya sudah seharusnya pemerintah tidak mengirim jamaah untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun ini, agar tidak terjadi korban dari Covid-19 di kalangan para jamaah haji kita," katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah
haji dari Indonesia pada tahun ini.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, dua hari lalu.
Pemerintah Diminta Penuhi Kepastoan Hak Jemaah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta pemerintah segera memberikan kepastian
terpenuhinya tiga hal.
Pertama, terkait hak para jamaah haji yang seharusnya berangkat menunaikan
ibadah haji tahun ini namun kemudian harus ditunda.
"Memang pemerintah sudah menyampaikan bahwa mereka akan diberikan privilige untuk berangkat
pada tahun 2021. Tetapi harus ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini," ujar Abdul.
Baca: Cerita Gita Sinaga Dicakar dan Dicaci Maki Orang karena Baper Lihat Pernanya Jadi Pelakor
Baca: Lia Ladysta Dilaporkan Usai Sebut Mr H Dekat dengan Syahrini, Aisyahrani Bongkar Sosoknya
Kemudian yang kedua, Abdul juga meminta pemerintah untuk memastikan dana haji yang sudah
dialokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, dana tersebut seharusnya tidak akan digunakan dan oleh karenanya harus ada pertanggungjawaban dari pihak pemerintah akan dana yang dimaksud.
Terakhir, Abdul meminta agar pemerintah turut memastikan upaya-upaya agar antrian haji tidak terlalu panjang pada masa yang akan datang.
"Termasuk dalam kaitan ini adalah merancang sedemikian rupa bagaimana agar pelaksanaan pada
masa yang akan datang lebih baik lagi," kata Abdul.
Arab Saudi Tak Buka Akses Negara Luar Kirim Jemaah Haji
Keputusan pemerintah tidak memberangkatkan calon haji tahun ini diambil setelah pemerintah Arab
Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.
"Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak
mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan
perlindungan," ujar Menag Fachrul.
Dia juga mengatakan pembatalan keberangkatan ibadah haji pada tahun ini berlaku untuk semua jenis
perjalanan haji.
Menurut Fachrul, kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga negara
Indonesia.
"Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia,"
kata dia.
Dirinya menjelaskan pembatalan ini juga berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan visa haji
mujamalah atau undangan. Jamaah haji jenis ini adalah menggunakan visa khusus dari Pemerintah
Arab Saudi.
"Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota Haji
pemerintah baik reguler maupun khusus. Tapi juga jamaah yang akan menggunakan visa haji
mujamalah atau undangan atau furodah yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi,"
ujar Fachrul. (tribun network/fah/dit)