TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Fachrul Razi memastikan kebijakannya yang membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 ini tidak akan berubah.
Keputusan tersebut akan tetap diambil, meski seandainya Pemerintah Arab Saudi membuka layanan ibadah haji.
"Kami dengan tegas mengatakan, enggak mungkin lagi kami bisa menyiapkan jemaah dengan baik,
enggak mungkin kita melakukan upaya-upaya kesehatan dengan baik," ujar Fachrul dalam diskusi
webinar, Selasa (9/6/2020).
Baca: Masuk Tim Gugus Tugas Covid-19, Dokter Reisa Berbagi Trik Pakai Masker, Ganti Setiap 4 Jam
Baca: TUH KJRI Jeddah Tolak Permintaan Layanan Haji Mujamalah dari Indonesia
Fachrul beralasan, persiapan pemberangkatan haji tidak lagi memiliki waktu yang cukup, mengingat,
rencananya jemaah kloter pertama bakal diberangkatkan pada 26 Juni mendatang.
Sementara itu, hingga kini Pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan kepastian mengenai penyelenggaraan haji.
"Tidak mungkin kita bisa mengatur langkah-langkah persiapan dengan baik. Yang terjadi nanti justru kita
tergesa-gesa, justru kita menyiapkan, ikut menyebarkan masalah Covid-19 ini," jelas Fachrul.
Selain itu, Fachrul menjelaskan, jemaah yang berangkat harus menjalani proses karantina untuk
mencegah penyebaran virus corona di tanah suci.
Dibutuhkan waktu setidaknya selama 28 hari untuk mengkarantina jemaah Indonesia. Fachrul meminta pengertian atas pengambilan keputusan ini.
"Mohon pengertian supaya teman-teman semua memahami bahwa ini kita ambil dengan sangat berat
hati," tutur Fachrul.
Baca: Menteri Agama Ungkap Alasan Tidak Koordinasi dengan DPR Soal Pembatalan Haji 2020
Baca: Dampingi Dwi Sasono Masuk Rumah Sakit ketergantungan Obat, Widi Mulia: Minta Doa Ya
Surati Arab Saudi
Menyusul keputusan tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi akan segera mengirim surat kepada Menteri
Haji dan Umrah Arab, Saudi Mohammad Saleh Benten, melalui Kementerian Luar Negeri.
"Menag akan bersurat ke Menteri Haji dan Umrah Saudi, melalui Kemlu RI. Menag akan menjelaskan
kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji tahun ini," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah Nizar melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Nizar mengatakan, Kemenag menyampaikan kebijakan ini yang dirumuskan dalam Keputusan Menteri
Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan
Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M.
Nizar berharap Pemerintah Arab Saudi memahami alasan Indonesia membatalkan keberangkatan haji
pada tahun ini.
"Kebijakan tersebut akan kita sampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui surat
resmi, bahwa tahun ini kita tidak mengirimkan jemaah haji. Kami berharap Pemerintah Saudi dapat
memahami kebijakan ini," tutur Nizar.
Selain itu, penyampaian surat melalui Kemlu dilakukan agar sesuai dengan jalur diplomasi dan tidak
disalahpahami sebagai intervensi. Pihak Kemlu RI nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Arab
Saudi.
“Kemenag tidak ada niat melakukan intervensi apapun dengan pihak Saudi. Kemenag hanya
menjelaskan kebijakannya dan berharap Saudi bisa memahami kebijakan tersebut," kata Nizar.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak
memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.
(fahdi/tribunnetwork/cep)