TRIBUNNEWS.COM - Idul Adha 1441 Hijriah sebentar lagi akan dijalani umat muslim sedunia. Ibadah kurban pun bersiap dilakukan.
Nah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi orang yang ingin berkurban ketika memasuki bulan Dzulhijjah.
Benarkah mencukur rambut dan kuku dilarang bagi mereka yang ingin berkurban? Bagaimana hukumnya?
Baca: UPDATE Harga Hewan Kurban 2020, Kambing Rp 1,5 Jutaan, Sapi Rp 17 Jutaan, Unta Rp 33,5 Jutaan
Baca: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah & Arafah jelang Idul Adha 2020, Lengkap dengan Jadwalnya
Meski hingga kini pemerintah belum nenetapkan kapan hari raya kurban tahun ini, namun organinisasi Islam Muhammadiyah telah menetapkan hari raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat (31/7/2020).
Penetapan Hari Raya Idul Adha oleh Muhammadiyah ini berdasar hasil hisab hakiki Wujudul hilal.
Dengan demikian awal bulan Dzulhijjah atau tanggal 1 Dzulhijjah akan jatuh pada Rabu (22/7/2020).
Memasuki bulan Dzulhijjah, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan bagi orang ingin berkurban atau shahibul qurban.
Dianjurkan bagi seseorang yang ingin berkurban, ketika sudah memasuki bulan Dzulhijjah, maka dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut.
Ustaz Adi Hidayat dalam sebuah ceramahnya menjelaskan, ketentuan ini merupakan sesuatu yang hukumnya sunah.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 hingga waktu disembelihnya hewan kurban oleh shahibul qurban.
Tidak ada dosa bagi shahibul qurban yang ingin memotong kuku dan rambutnya di masa itu karena ini merupakan suatu sunah.
"Dosa sih tidak, tapi akan kehilangan banyak pahala," terang Ustaz Adi.
Niat Kurban Baru Muncul di Pertengahan Sepuluh Pertama
Bagi orang yang telah memotong kukunya atau memangkas rambutnya pada awal Dzulhijjah karena tidak ada niatan untuk berkurban, maka tidak mengapa.
Kemudian keinginan itu muncul di pertengahan sepuluh hari pertama (misalnya pada tanggal 4 Dzulhijjah), maka sejak hari itulah dia harus menahan diri dari memotong rambut atau kukunya.
Adapun jika niat kurban muncul ketika tanggal 10 Dzulhijjah, maka larangan itupun tidak berlaku.
"Ini hanya berlaku dari tanggal 1 sampai dengan menjelang akan dipotong hewan kurbannya," terangnya.
Ditujukan bagi Shahibul qurban, bukan Hewan Qurban
Beberapa orang salah mengartikan terkait larangan ini.
Beberapa orang menganggap larangan memotong rambut dan kuku ini ditujukan bagi hewan kurban yang akan disembelih.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, perintah larangan memotong kuku dan rambut ini berlaku pada orang yang ingin berkurban, bukan pada hewan yang akan disembelih.
Adapun maksud dari perintah larangan ini, agar Allah berkenan mengampuni dosa-dosa shahibul qurban ketika hewan kurbannya disembelih.
"Jadi begitu hewan kurbannya disembelih dari ujung rambut sampai dengan ujung kuku itu Allah berkenan mengampuni."
"Khawatir ketika belum diampuni sudah dipotong, terpisahlah bagian dari dirinya, bersaksi di akhirat nanti, padahal sebagian dosa-dosanya telah diampuni dihadapan Allah SWT," jelasnya.
Simak Penjelasan Lebih Jelasnya di Video Berikut:
(Tribunnews.com/Tio)