”Iya. Belum termasuk dalam Permenkes," kata Nadia, Senin (31/5/2021).
Yang dimaksud Nadia adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 Tahun 2020 yang mengatur penetapan jenis vaksin untuk program vaksinasi gratis.
”Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd, sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi salah satu poinnya. Sedangkan vaksin berbayar atau gotong royong harus di luar 6 vaksin di atas.
Lantas, apakah RI saat ini betul-betul bisa mengadakan vaksin Johnson & Johnson dalam waktu dekat? "Pesan saja belum. Kita harus menunggu rekomendasi BPOM dan ITAGI," ungkap Nadia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/chaerul umam/Anita k Wardhani)