TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," ujar Hilman melalui keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Arab Saudi Cabut Aturan Pembatasan Covid-19: Tak Wajib Jaga Jarak saat Ibadah Haji dan Umrah
Baca juga: Mahfud MD Endus Duit Korupsi Dibawa Kabur ke Luar Negeri, KPK Bakal Kejar
Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," ucap Hilman.
Menurut Hilman, pihaknya segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes.
Mengingat, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," ungkap Hilman.
Baca juga: Kementerian Agama: Pelaksanaan Umrah jadi Persiapan Haji Tahun ini
Baca juga: Dinar Candy dan Ridho Ilahi Putus, Impian Umrah Bareng hingga Menikah Pupus
Koordinasi ini, kata Hilman, diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.
Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi.
Menurutnya, kebijakan pemerintah Arab Saudi ini harus direspon secara mutual recognition.
"Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.
“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan," pungkas Hilman.