"Intinya pemerintah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali di Tanah Air," kata Menag dalam konpers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
"Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z. Termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan. Seperti harus minimal sudah vaksin lengkap, dua vaksin, dan ini harus dipenuhi oleh jemaah haji yang ingin berangkat ke Tanah Suci," tegasnya.
Soal pembatasan usia, Gus Yaqut mengatakan pemerintah Saudi memberikan batasan usia di bawah 65 tahun. Ia pun menegaskan pemerintah Indonesia mentaati aturan tersebut.
"Kami pemerintah tegas menjalankan ini dan kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak. Jadi pembatasan ini syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama Gus Yaqut membantah isu yang menyebut dana haji akan digunakan untuk biaya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Ia mengatakan isu yang beredar di media sosial itu adalah berita bohong atau hoaks.
"Tidak benar kalau ada yang mengatakan dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini itu, termasuk keperluan membangun IKN, sama sekali tidak benar," kata Yaqut.
Menurutnya, justru pemerintah memberikan subsidi kepada setiap calon jemaah haji asal Indonesia.
Hal itu dilakukan agar para jemaah tidak mengeluarkan biaya besar untuk pergi ke Tanah Suci.
"Yang benar itu melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) pemerintah memberikan subsidi jemaah haji agar biaya besar yang dikeluarkan jemaah ke Tanah Suci agar lebih ringan bagi jemaah itu," tuturnya.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menambahkan, biaya haji sebetulnya mencapai Rp 81,7 juta per jemaah.
Baca juga: Menag Yaqut Tegaskan Usia Jemaah Haji 2022 Harus di Bawah 65 Tahun Agar Bisa Berangkat ke Tanah Suci
Namun pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 7,5 triliun untuk mensubsidi biaya tersebut. Sehingga, kata dia, tiap calon jemaah haji hanya mengeluarkan dana sebesar Rp 39,9 juta.
Artinya, setiap jemaah mendapat subsidi sebesar Rp 41,8 juta.
Hal ini sesuai kebijakan pemerintah dan sudah disetujui oleh DPR.