TRIBUNNEWS.COM - Badal Haji atau menghajikan orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah.
Apalagi, orang tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup, namun tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.
Hal-hal yang membuat seseorang tak bisa berangkat haji lalu digantikan hukumnya dibolehkan oleh ulama.
Mengutip laman Kemenag, menurut kesepakatan ulama, ada dua orang yang hajinya boleh digantikan orang lain.
Yang pertama yakni orang yang semasa hidupnya memiliki kewajiban untuk berhaji namun belum sempat berhaji ia sudah meninggal.
Selanjutnya yakni orang yang memiliki kewajiban untuk haji karena mampu secara finansial, namun tak mampu secara fisik.
Baca juga: Tiga Hal Penting Jaga Keselamatan Jamah Haji Jelang Arafah, Muzdalifah dan Mina
Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:
Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji. Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah. Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta.
Berdasar hal tersebut, badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji hukumnya adalah boleh dan sah.
Sedangkan jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat.
Ada yang memperbolehkan, sebagian lainnya mengatakan tidak boleh.
Lalu, siapa yang akan menggantikan haji?
Mengutip laman Bimas Islam Kemenag, jemaah haji yang wafat bisa digantikan oleh ahli waris yakni anggota keluarganya.
Untuk menggantinya, calon jemaah haji harus mengajukan surat permohonan tertulis ke kantor Kementerian Agama setempat dengan melampirkan surat keterangan kematian calon jamaah haji yang digantikan.
Baca juga: Soal Haji Furoda, Harusnya Gratis, Tapi Malah Diperjualbelikan dengan Harga Mahal