TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, mengungkapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M telah disepakati sebesar Rp90.050.637,26 per jemaah reguler.
Jumlah ini sekitar Rp8 juta lebih sedikit dibanding usulan awal pemerintah.
Diketahui, pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR sebelumnya, Kamis (19/1/2023), Kemenag mengusulkan rata-rata BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11.
Rinciannya adalah Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
"Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, alhamdulillah sudah BPIH tahun ini sudah disepakati."
"DPR dan Pemerintah sepakat BPIH sebesar Rp90 juta," ujar Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, di Jakarta, Rabu (15/2/2023), dikutip dari laman Kemenag.
Baca juga: Biaya Haji Jadi Rp 49 Juta, Legislator PKB Minta Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pelayanan
"Artinya, ada penurun BPIH sekitar Rp8 juta dari usulan pemerintah yang disampaikan pada 19 Januari 2023," jelas Anna.
Lebih lanjut, Anna mengatakan penurunan BPIH terjadi karena ada sejumlah efisiensi yang disepakati Panitia Kerja (Panja) BPIH, di antaranya adalah:
- Biaya hotel di Makkah;
- Katering dari yang sebelumnya tiga kali menjadi dua kali;
- Perubahan kurs Dollar dari perkiraan awal Rp15.300 menjadi Rp15.150;
- Biaya pesawat;
- Biaya Masyair;
- Biaya hidup (living cost) jemaah.
Dari hasil pembahasan Panja, Bipih yang akan ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%).
Kemudian, untuk penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
"Skema ini berbeda dengan usulan pemerintah. Awalnya, pemerintah mengusulkan skema 70% Bipih dan 30% nilai manfaat. Sementara Panja BPIH menyepakati 55,3% Bipih dan 44,7% nilai manfaat," papar Anna.
"Artinya, penurunan Bipih yang dibayar jemaah, berdampak pada naiknya penggunaan nilai manfaat."
"Dalam usulan awal pemerintah, nilai manfaat yang diusulkan hanya Rp5,9 triliun."
"Sementara dalam kesepakatan Panja, nilai manfaat mencapai Rp8,09 triliun."
"Bahkan, seiring adanya kebijakan lunas tunda 2020 tidak menambah biaya pelunasan, ada penambahan kebutuhan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp8,9 triliun," tandasnya.
(Tribunnews.com, Widya)