Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Kementerian Agama menduga ada permainan dalam pembelian hewan untuk pembayaran denda atau DAM.
Dalam bahasa Arab DAM berarti darah.
Baca juga: Batal Berangkat Haji, Baim Wong: Anggap Saja untuk Jaga Istri yang Keguguran
Dalam sejarahnya, DAM, yaitu mengalirkan darah binatang yang disembelih.
Darah dari kambing yang disembelih kemudian dibagikan dagingnya kepada fakir miskin.
Dalam hal ini, Kemenag mensyalir pendistribusian DAM tidak berjalan dengan baik.
Temuan awal, dugaan terkait pembayaran DAM yang dipatok harga 300 sampai 350 riyal.
Baca juga: Optimalkan Layanan Jemaah Haji, Kemenag Hadirkan Layanan Pos Kesehatan Satelit Hotel di Makkah
”Kami kemudian survei ke beberapa tempat yang memiliki otoritas perdagangan dan penyembelihan hewan.
Menurut mereka harga segitu mustahil,” jelas Direktur Bina Haji dan Umroh Kemenag Arsyad Hidayat ditemui di Kota Makkah, Jumat (9/6/2023).
Yang juga patut dicurigai, pembayaran DAM sudah termasuk menyambangi situs situs religus.
Para tokoh agama kemudian memberikan masukan yang kemudian diimplementasikan untuk menginvestigasi langsung tempat tempat pemotongan hewan legal atau berizin.
Atas dasar itu dikeluarkan kebijakan pembayaran DAM harus melalui lembaga resmi.
Baca juga: Viral Jemaah Haji Asal Sulsel Merasa Ditelantarkan, Ini Penjelasan Ketua Kloter dan Kemenag Sulsel
“Untuk sementara berlaku untuk petugas haji dulu. Bertahap bisa ke jemaah,” Arsyad menegaskan.
Dari hasil survei yang dilakukan, harga satu hewan berkisar 600 riyal, sudah termasuk biaya penyembelihan.
Juga biaya pembersihan, penyimpanan, sampai biaya untuk penyaluran ke wilayah distribusi di Kota Makkah.
Kementerian Agama saat ini sedang melakukan penjajakan dengan Baznas terkait penyaluran daging kambing dari pembayaran dam disalurkan di Indonesia.
“Nanti Baznas yang menanggung shipping. Ini terobosan baru. Sudah ada pemikiran kesana,” katanya.