News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Konsultan Ibadah: Jemaah Haji Lansia Gunakan Popok Tetap Sah Ibadahnya

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konsultan ibadah (konbad) KH Imam Khoiri. Banyak dari para jemaah yang tidak mampu membersihkan kotorannya sendiri, sehingga diperlukan petugas haji pendamping. Ada yang terpaksa buang air besar di tempat tidur, dan banyak juga para lansia yang harus memakai popok.

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Sekira 60 ribu jemaah haji tahun ini kategori lansia (lanjut usia).

Banyak dari para jemaah yang tidak mampu membersihkan kotorannya sendiri, sehingga diperlukan petugas haji pendamping.

Ada yang terpaksa buang air besar di tempat tidur, dan banyak juga para lansia yang harus memakai popok.

Baca juga: Cegah Kelelahan, PPIH Imbau Jemaah Haji Lansia Salat di Musala atau Masjid Sekitar Hotel

Hingga beberapa hari ke depan kota Makkah akan dibanjiri para jemaah haji untuk mengikuti proses ibadah haji.

Konsultan ibadah (konbad) KH Imam Khoiri menjelaskan,untuk jemaah yang baru datang melaksanakan umrah, baik yang haji Tamattu maupun yang haji Qiran atau Ifrad melaksanakan tawaf kedatangan. Kebanyakan Jemaah Indonesia melakukan ibadah haji Tamattu yang didalamnya ada Tawaf dan Sai.

"Nah kaitan yang sudah lansia, dia pakai pempers (popok) karena kondisinya tidak mungkin tanpa pampers. (Jemaah) semacam ini berarti sudah berstatus daimul hadas, sudah tidak bisa mengendalikan hadasnya," ungkap Imam Khoiri, Selasa (13/6/2023).

Dalam istilah fiqih, daimul hadast diperuntukkan bagi orang yang terus-menerus hadats. Khoiri kemudian menjelaskan hukum bagi jemaah haji lansia yang berstatus daimul hadas. Saat melaksanakan tawaf yang diharuskan suci dari hadas dan najis.

"Para imam mazhab, memang ini berbeda pendapat. Mahzab jumhur selain imam Abu Hanifa menjadikan suci dari najis itu sebagai syarat sah. Kalau Abu Hanifa menjadikannya hukum sebagai sunah," ujarnya.

"Kalau toh situasi orang tidak mampu membersihkan diri dari najis seperti orang yang daimul hadats karena tidak mungkin mengendalikan baik itu air kencing dan yang lain, statusnya najis ini di mahfuh atau dimaafkan," lanjutnya.

Tidak menjadi sebab menjadi halangan untuk melakukan tawaf. Tawafnya tetap sah tapi sebelumnya bersihkan dulu diganti dengan pempers yang bersih baru kemudian dia tawaf. Kalau di tengah keluar tidak apa apa," KH Imam Khoiri menegaskan kembali.

Dikatakan, hal itu sama dengan hukumnya ketika sedang melaksanakan salat. Orang atau para jemaah lansia yang berstatus daimul hadast ini juga sama. Ketika salat, sah dilanjutkan salatnya.

Akan tetapi kalau sudah selesai salat dan akan salat lagi, harus dibersihkan terlebih dahulu najisnya.

Setelah proses umrah selesai akan dilaksanakan ibadah haji pada 8 dzulhijjah dan mulai berihram lagi. Berangkat ke arafah tanggal 9 wukuf, kemudian sorenya berangkat ke muzdalifah,tanggal 10 sudah berada di mina.

Rangkaian ibadah haji di arafah, muzdalifah, mina ini tidak mensyaratkan orang dalam keadaan suci. Termasuk wanita yang sedang haid pun tidak ada halangan sehingga tidak ada masalah bagi jemaah yang sedang sakit lansia beser harus pakai pempers melaksanakan haji, hajinya sah," ia memastikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini