TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan wacana mengenai larangan masyarakat pergi haji lebih dari satu kali bakal dibahas oleh kementerian teknis.
"Ya sudah nanti biar ditindaklanjuti kementerian teknis."
"Saya cuma mengusulkan," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Kementerian teknis yang mengurus penyelenggaraan haji, adalah Kementerian Agama.
Muhadjir mengatakan Pemerintah bakal membuat kajian teknis mengenai wacana tersebut.
Menurut Muhadjir, usulan tersebut mendapatkan sambutan baik dari berbagai pihak.
"Iya, tapi kan dari MUI menyambut baik, kemudian dari PBNU pak wakil ketuanya juga merespon positif."
"Komisi VIII saya juga ditelpon oleh pak ketua, merespon Pak Ace dari Golkar. Nanti silakan saja," tutur Muhadjir.
Menurut Muhadjir, wacana pelarangan haji lebih dari satu dapat mempersingkat antrean jemaah.
Para ulama, kata Muhadjir, juga berpendapat bahwa haji hanya wajib satu kali.
"Kalau itu bisa dilakukan itu akan memperpendek antrian."
"Kemudian juga memberikan kesempatan mereka yang wajib karena jumhur ulama kan haji itu wajibnya sekali saja," ucap Muhadjir.
"Kalau dua kali itu yang jadi dilema, bisa sunah tapi kalau itu mengambil hak orang lebih wajib."
"Makanya yang sunah itu harus mendahulukan yang wajib dibandingkan sunah," tambah Muhadjir.